• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Ini Syarat, Biaya, dan Tahapannya

uklik.net by uklik.net
09/08/2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Ini Syarat, Biaya, dan Tahapannya

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Ini Syarat, Biaya, dan Tahapannya

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 410
8 / 100
Powered by Rank Math SEO
SEO Score

uklik.net – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Kini, prosesnya lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, maksimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Layanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Adapun ketentuan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

BacaJuga

Kunjungan GKR Pakoe Boewono ke Kedubes Timor Leste, Sejarah Kerajaan Belu Jadi Titik Temu Budaya

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo dari Luar, Walaupun PDIP Tak Masuk Kabinet

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

Tahapan Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

  2. Registrasi dengan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

  3. Buat dan konfirmasi PIN.

  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.

  5. Aktivasi akun melalui email.

  6. Verifikasi e-KTP dengan swafoto (liveness check).

  7. Siapkan dokumen:

    • E-KTP

    • Foto SIM lama

    • Tanda tangan di atas kertas putih

    • Pas foto berlatar biru

  8. Tes kesehatan jasmani di erikkes.id.

  9. Tes psikologi di app.eppsi.id.

  10. Di aplikasi, pilih Menu SIM → “Perpanjangan SIM”.

  11. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana.

  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan.

  13. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

  14. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.

Proses perpanjangan memerlukan waktu sekitar 3–7 hari kerja, bergantung antrean di Satpas. Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen benar dan lengkap agar permohonan tidak ditolak ajudikator. (rih)

Previous Post

HUT Kemerdekaan RI ke 80, Warga Rawajati Timur Tumbuhkan Semangat Juang Lewat Turnamen Sepakbola

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Kunjungan GKR Pakoe Boewono ke Kedubes Timor Leste, Sejarah Kerajaan Belu Jadi Titik Temu Budaya
Nasional

Kunjungan GKR Pakoe Boewono ke Kedubes Timor Leste, Sejarah Kerajaan Belu Jadi Titik Temu Budaya

05/08/2025
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Nasional

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

03/08/2025
Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo dari Luar, Walaupun PDIP Tak Masuk Kabinet
Nasional

Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo dari Luar, Walaupun PDIP Tak Masuk Kabinet

02/08/2025
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.