uklik.net – (#SDMPetaniUnggul – Jakarta, 06/11/2023). Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) mengapresiasi positif pernyataan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo terkait keinginannya untuk mendata Petani jika terpilih menjadi Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti. Capres Ganjar Pranowo mengatakan solusi dalam mengoptimalkan data Petani untuk peningkatan kedaulatan pangan.
“Ya saya kira kalau pembangunan pertanian mesti hari ini serius mengurus kedaulatan pangan kita, dimulainya dari mana, data pertanian akurat libatkanlah anak-anak muda dan para peneliti, dengan terkumpulnya data Petani yang ada maka pemerintah tinggal memproses untuk mencari tahu masalah apa yang terjadi, setelah itu kondisi pangan dapat terakomodir dari hulu ke hilir.” kata capres Ganjar Pranowo saat diskusi di Kota Denpasar (Kamis, 05/11/2023).
Ketua III DPN PETANI yang juga Ketua Umum Barisan Nasional Ganjar Presiden (BARNAS GP) Ridwan Darmawan, SH., mengatakan bahwa Ketua Umum PETANI Satrio Damardjati dalam pernyataannya politiknya terkait kenaikan harga pupuk subsidi menyampaikan bahwa yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun Big Data Pangan Nasional agar permasalahan pupuk bersubsidi tepat sasaran, karena dari data itu mengatur hulu ke hilir. Supaya menekan mafia pangan dari kenaikan HET tersebut. Selain itu Ketua Umum PETANI Satrio Damardjati juga sudah mengusulka kepada Presiden Joko Widodo untuk membangun big data pangan adanya pendataan produktivitas pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kelautan, secara baik dari hulu ke lihir untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
“Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Kebijakan –DPN PETANI telah melakukan kajian dan advokasi kebijakan mengenai impor pangan khususnya produk beras ataupun garam dengan mengacu pada Undang – undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah / Beras dan Penyaluran Beras, PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016, Perpres Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah payung hukum akan pentingnya andil pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, kestabilan serta pangan yang berkualitas bagi rakyat.” jelas Ketua III DPN PETANI yang juga Ketua Umum BARNAS GP Ridwan Darmawan, SH.
Ketua III DPN PETANI yang juga Ketua Umum BARNAS GP Ridwan Darmawan, SH., menambahkan dalam artikel Ketua Umum PETANI Satrio Damardjati “MENUNGGU AKSI NYATA BADAN PANGAN NASIONAL” (Sumber : https://petani.id/menunggu-aksi-nyata-badan-pangan-nasional/) terkait usulan Big Data Pangan Nasional, Pemerintah RI pada tanggal 29 Juli 2021 mengeluarkan regulasi baru terkait pangan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Badan ini merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP tersebut meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
“Mengutip pernyataannya Ketua Umum PETANI Satrio Damardjati, jika pemerintah ingin membuat Big Data Pangan Nasional, pekerjaan yang paling mendasar adalah kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan data-data yang valid dan terbaru terkait pangan secara berkesinambungan. Penyediaan data pangan yang valid di tingkat nasional memang bukan pekerjaan yang sederhana. Namun semua bisa terimplementasi jika segera dilakukan langkah nyata untuk memulai hal ini. Jika sistem informasi pangan yang terintegrasi sudah terimplementasi, maka pemerintah dapat membuat kebijakan terkait Pangan dengan tepat sasaran. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan data tunggal luas baku sawah yang akan menjadi pedoman bersama kementerian/lembaga terkait. Data tunggal itu selanjutnya akan jadi pedoman di tiap pembuatan kebijakan pangan, dari rencana produksi pangan hingga impor pangan. Kementerian terkait lainnya juga harus membuat basis data yang valid terkait pangan, yaitu Kementerian Pertanian untuk pendataan produktivitas petani dan peternak, Kementerian Perdagangan untuk pendataan aktivitas perniagaan hasil pangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk pendataan aktivitas perniagaan olahan pangan, Perum BULOG untuk pendataan ketersediaan bahan pangan. Badan Pangan Nasional berdasarkan data-data tersebut merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan bidang Kerawanan Pangan dan Gizi serta bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.” tutup Ketua III DPN PETANI yang juga Ketua Umum BARNAS GP Ridwan Darmawan, SH.
• > Redaksi : Departemen Propaganda – Dewan Pimpinan Nasional PETANI.