uklik.net -Adanya keputusan presiden 104 tentang dana desa yang sifatnya menurut para petinggi tidak sesuai dengan kearifan lokal desa, membuat para petinggi agak gusar dan banyak yang meminta agar Pepres 104 segera dirubah.
Hartoyo Kepala desa (Petinggi) Bungu kecamatan Mayong sekaligus Pelaksana tugas (Plt) PAPDESI Jepara yang di temui reporter uklik.net, di Sekretariat PAPDESI di desa banyu putih kecamatan Kalinyamatan, Senin 20/12/2021, Dalam konfirmasinya mengatakan, ” Kami selaku Plt jepara terkait dengan Pepres 104, Akan mengakomodir dan mewadahi suara teman petinggi untuk melakukan audiensi dengan pihak terkait, Bupati, DPRD, dan PAPDESI provinsi serta pusat, ” Terang Hartoyo.
“Teman teman petinggi menganggap Pepres104 sangat merugikan kepala desa, melanggar dan menyalahi kewenangan desa, Karena pemerintah desa yang sangat memahami kearifan lokal masyarakatnya.”
Lebih lanjut Hartoyo mengatakan, “Pada dasarnya para petinggi menginginkan point dalam Kepres tersebut angka 40 persen untuk BLT di cabut, Seharusnya tidak ada minimalnya, nantinya disesuaikan dengan kondisi desa masing masing, “Ucapnya.
Hartoyo meng’imbau untuk teman petinggi untuk bersabar, Karena kami selaku pengurus terus berusaha dan berkoordinasi dengan DPD PAPDESI provinsi dan pusat, agar presentasi angka 40 persen segera dicabut, “Pungkasnya. (Once)