uklik.net – Optimis untuk meraih Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Pengadilan Negeri (PN) Depok Klas 1B terus berupaya dalan memberikan pelayanan dengan bersih kepada masyarakat. Diantaranya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Humas PN Depok, Jawa Barat, Ahmad Fadil mengatakan, para pencari keadilan yang datang ke PN Depok bisa langsung ke PTSP untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukannya. Mengenai jam operasional PTSP PN Depok, pelayanan diberikan hari Senin hingga Jumat dan pelayanan tutup pada pukul 15.00 wib.
Fadil menuturkan, para pencari keadilan juga bisa memilih pelayanan daring dengan langsung memasukkan berkas atau dokumen-dokumen secara elektronik di aplikasi yang tersedia di website www.pn-depok.co.id
Melalui PTSP, lanjut dia, masyarakat yang datang ke PN Depok, bisa langsung ke loket-loket yang telah tersedia. Nanti mereka akan dilayani oleh petugas piket di masing-masing bidang. Jadi diharapkan bagi masyarakat, bisa langsung dapat terlayani dengan baik berdasarkan kebutuhan mereka.
“PTSP ini pertama, diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19, kedua untuk transparan, tidak akan ada lagi kongkalikong sehingga tidak ada lagi yang kasak-kusuk karena semuanya terekam kamera,” kata Fadil, Selasa (23/3/2021).
Selain peningkatan pelayanan di PTSP, Fadil menjelaskan bahwa, para Hakim dan seluruh Pegawai yang ada di PN Depok Klas 1B, juga dilarang menerima tamu yang berkaitan dengan perkara.
“Kami para Hakim berserta Pegawai, juga dilarang menemui tamu atau menerima tamu terkait perkara. Jadi bilamana ada tamu yang ingin bertemu, Petugas di bawah akan bertanya terlebih dahulu kepentingannya seperti apa? Bilamana tamu tersebut ada kaitannya dengan perkara, maka kami tidak boleh menemuinya,” terangnya.
Menurutnya, lain halnya dengan tamu yang ingin bertemu terkait dengan agenda kedinasan. Semisalnya, ada tamu yang ingin bertemu dari PN lain, hal itu masih diperbolehkan menemuinya namun, diterima di bawah. Ada ruangan khusus yang sudah disediakan untuk menerima tamu.
“Jika masih ada yang menerima tamu yang berkaitan dengan perkara, itu persepsinya jelek. Meskipun demiikian, PN Depok Klas 1B akan tetap berupaya melayani masyarakat dengan humanis, efektif, berintegritas, akuntable dan tertib,” pungkasnya. (jim)