uklik.net – Jepara – Berdasarkan Surat Kapolda Jawa Tengah dengan Nomor STR / 784 / IX / OPS.1.3 / 2021.
Tanggal 30 /09/ 2021 tentang Pelaksaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jateng, Dimana waktu pelaksanaanya 20 hari dimulai tanggal 11/10/ s/d 30/10/ 2021.
Sasaran Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) dan Pencurian dengan
Pemberatan (CURAT) dengan objek Kendaraan Bermotor
Kasat reskrim Polres jepara M. Fahcrur Rozi dalam Konfirmasi Persnya menyatakan, ” Polres Jepara berhasil mengungkap 12 TKP Curat dengan Objek R2, terdiri dari, 3 TKP di Kec. Pakis Aji, 2 TKP di Kec. Jepara, 2 TKP di Kec. Pecangaan,1TKP di Kec. Welahan,1TKP di Kec. Batealit,1TKP di Kec. Mlonggo, 1 TKP di Kec. Nalumsari,
Dan 1 TKP di Kec. Mayong,” Terang Kasat.
“Dimana hasil penangkapan ada 16 Tersangka, yang terdiri dari,11Pemetik, 5 Penadah serta barang bukti 13 Unit sepeda motor.
Ditambahkan kasat, “Modus Operandinya dengan cara memasuki rumah kosong, dengan menggunakan Kunci letter ”T” , dan mengambil motor yang kuncinya tertinggal di Sepeda Motor.”
“Tindak lanjutnya Sampai saat ini seluruh hasil pengungkapan masih dalam Proses penyidikan Polres Jepara.”
“Ada 1 (satu) Barang Bukti temuan dari hasil penadahan akan kita kembalikan kepada pemiliknya,” Ucap Kasat.
Fachrur Rozi berharap,”Dengan adanya Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 ini, Polres Jepara dapat memberikan sumbangsih menekan angka kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan Objek R2 (SPM) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara, dan kami menghimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan Modus kejahatan yang berhasil diungkap, jangan lengah dan gunakan kunci dobel untuk mengantisipasinya,” Imbaunya.
Kasat menambahkan para tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 Kuhp dan ancaman hukuman maksimun 7 tahun penjara.”Tutup Kasat. (Once)