• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jakarta dan Depok

uklik.net by uklik.net
17/03/2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jakarta dan Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 761

Uklik.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi) di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.

BacaJuga

Jejak Sunyi Jaksa Agung

Meski Terjadinya Konflik Timur Tengah, Hiswana Migas Kota Depok: Ketersediaan Gas 3 Kg Tetap Aman

UP PKB Cilincing Gelar Rampcheck di Terminal Tanjung Priok, 1 dari 5 Kendaraan Tidak Layak Jalan

Pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram (non-subsidi) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG tersebut.

Pelaku membeli gas 3 kg subsidi seharga Rp18.000-Rp20.000 per tabung. Setelah diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung ke tabung 12 kg, lalu dijual seharga Rp130.000 sampai Rp200.000. Pelaku bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp50.000.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya telah diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah seperti umkm dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.

“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang haknya untuk masyarakat yang membutuhkan, penyalahgunaan ini selain menghilangkan hak masyarakat juga merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/03/2026).

Selain itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu juga menjelaskan bahwa pemindahan LPG yang dilakukan dengan cara manual menggunakan alat suntik, tanpa standar keselamatan yang memadai sangat membahayakan masyarakat.

“Pemindahan isi gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan,” kata Edi.

Pengisian LPG yang benar harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat, pemindahan manual sangat berisiko dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Para Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Jejak Sunyi Jaksa Agung
Nasional

Jejak Sunyi Jaksa Agung

19/03/2026
Meski Terjadinya Konflik Timur Tengah, Hiswana Migas Kota Depok: Ketersediaan Gas 3 Kg Tetap Aman
Nasional

Meski Terjadinya Konflik Timur Tengah, Hiswana Migas Kota Depok: Ketersediaan Gas 3 Kg Tetap Aman

17/03/2026
UP PKB Cilincing Gelar Rampcheck di Terminal Tanjung Priok, 1 dari 5 Kendaraan Tidak Layak Jalan
Nasional

UP PKB Cilincing Gelar Rampcheck di Terminal Tanjung Priok, 1 dari 5 Kendaraan Tidak Layak Jalan

12/03/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.