• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Polres Jepara Musnahkan Knalpot Brong Hasil Razia

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat utamanya para pemuda tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Jepara juga akan terus melakukan razia knalpot brong dengan intensif di jalanan guna membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara.

uklik.net by uklik.net
19/01/2022
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polres Jepara Musnahkan Knalpot Brong Hasil Razia
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 24

Jepara – uklik.net – Polres Jepara Polda Jateng memusnahkan 156 knalpot brong hasil sitaan selama sembilan hari terakhir. Knalpot yang tidak standar ini dimusnahkan dengan cara dipotong agar tidak dipasang kembali.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH mengatakan, knalpot tidak sesuai standar disita dari penindakan. Sasaran operasi adalah kegiatan balap liar dan penindakan hunting sistem pelanggaran yang dilihat langsung oleh petugas.

BacaJuga

Tandatangani MoU dengan Habitat for Humanity, Pemkab Sragen Fokus Tangani Rumah Tidak Layak Huni

SPPG PDS Group Kab Sragen Mulai Bergerak Suplai MBG di 10 Sekolahan 

Program Ramah Investasi Antar Kabupaten, Sragen Raih Peringkat III PPD Jawa Tengah 2025 

Mereka yang terjaring diberikan surat tilang dan penyitaan knalpot agar tidak dipasang lagi. “Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran di tilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Kapolres saat usai melakukan pemusnahan di halaman Mapolres Jepara, Rabu (19/01/2022).

Menurut Kapolres, penggunaan knalpot tidak sesuai standart pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1). Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran.

Kegiatan penindakan dilakukan langsung oleh Kasat Lantas bersama anggotanya dibantu personil Polsek Jajaran Polres Jepara.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat utamanya para pemuda tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Selain itu, Polres Jepara juga akan terus melakukan razia knalpot brong dengan intensif di jalanan guna membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara. (Hms/ OC)

Previous Post

Satgas Covid-19 Depok Sampaikan Informasi Terbaru

Next Post

Bupati Jepara Luncurkan 16 Mesin Anjungan ADM di 16 Kecamatan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Tandatangani MoU dengan Habitat for Humanity, Pemkab Sragen Fokus Tangani Rumah Tidak Layak Huni
Seputar Jawa Tengah

Tandatangani MoU dengan Habitat for Humanity, Pemkab Sragen Fokus Tangani Rumah Tidak Layak Huni

22/08/2025
SPPG PDS Group Kab Sragen Mulai Bergerak Suplai MBG di 10 Sekolahan 
Seputar Jawa Tengah

SPPG PDS Group Kab Sragen Mulai Bergerak Suplai MBG di 10 Sekolahan 

21/08/2025
Program Ramah Investasi Antar Kabupaten, Sragen Raih Peringkat III PPD Jawa Tengah 2025 
Seputar Jawa Tengah

Program Ramah Investasi Antar Kabupaten, Sragen Raih Peringkat III PPD Jawa Tengah 2025 

20/08/2025
Next Post
Bupati Jepara Luncurkan 16 Mesin Anjungan ADM di 16 Kecamatan

Bupati Jepara Luncurkan 16 Mesin Anjungan ADM di 16 Kecamatan

Jembatan Kali Sengon Desa Paren Mayong Ketika Hujan Dipenuhi Sampah

Jembatan Kali Sengon Desa Paren Mayong Ketika Hujan Dipenuhi Sampah

Belanja Di Pasar Legi Bisa Pakai QRIS, Pedagang Minta Disediakan WIFI

Belanja Di Pasar Legi Bisa Pakai QRIS, Pedagang Minta Disediakan WIFI

Seniman Kerakyatan Gelar Aksi Teatrikal dan Baca Puisi “Kaesang Gate” di Gedung KPK

Seniman Kerakyatan Gelar Aksi Teatrikal dan Baca Puisi “Kaesang Gate” di Gedung KPK

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.