uklik.net – Semarang – Polda Jawa Tengah secara tegas larang warga gelar perlombaan memperingati HUT RI yang berpotensi kerumunan. Petugas akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke 76.
Dalam Pesannya menyampaikan, “Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76,” kata Iqbal, Minggu (15/8/2021).
Lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka Iqbal menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin kegiatan lomba.
“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan, Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelas Iqbal.
Iqbal mengingatkan, “kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan, Jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan, dan Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SSurat edaran Mendagri,” pungkas Iqbal. (Hms/Once)