KARTOSURO – UKLIK.NET – Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan , memimpin kegiatan press rilis atas perkara penggelapan sepeda motor mewah Kawasaki ZR 800. Reporter UKLIK.NET Salahuddin Al Ayyubi SP , melaporkan langsung agenda press rilis tersebut dari Mapolsek Kartosuro Sabtu (27/11).
Dalam perkara ini , seorang residivis asal Madura , spesialis kendaraan bermotor (roda dua), Muhammad Hasan, 31 tahun, warga dukuh Cempalok desa Lenong Laok, Batumarmar Pamekasan, di ringkus aparat reskrim gabungan Polsek Mijen Semarang dan Polsek Kartasura, Sukoharjo, karena di duga menggelapkan sepeda motor mewah merek Kawasaki ZR800.
Dalam modus kejahatannya tersangka berpura-pura hendak membeli sepeda motor korbannya, namun kemudian membawa kabur untuk di jual. Awal kejahatan terencana tersangka Mohammad Hasan, berawal saat ia mendatangi showroom motor milik Asad, 50 tahun, warga Kerten Laweyan Solo, di daerah Makam Haji Sukoharjo.
Di showroom milik korban Asad, residivis dalam sejumlah kasus sama di wilayah berbeda tersebut, berpura-pura ingin membeli sepeda motor merek Kawasaki ZR 800.
Niat buruk untuk menggondol sepeda motor builup impor yang harga barunya di bandrol seharga 250 juta pun di lancarkan. Karena akan membeli tersangka M Hasan kepada korban meminta izin mencoba motor sebelum di beli.
Awalnya korban keberatan karena belum mengenal pelaku. Namun karena pelaku sedikit memaksa akhirnya korban mengizinkan dengan syarat harus di dampingi seorang karyawan showroom saat mencoba sepeda motor. Tersangka lalu mencoba sepeda motor mewah ber-CC 800 dengan di dampingi karyawan showroom bernama Bambang.
Saat mencoba motor tersangka mengarahkan ke tempat kosnya yang ada di dukuh Somodinalan Ngadirejo Sukoharjo. Saat berada di kostnya pelaku berpura-pura menelpon seseorang menggunakan hp. Tahap selanjutnya tersangka meminta Bambang untuk menunggu karena akan menemui orang lain yang akan membeli motor Kawasaki ZR 800 tahun 2013.
Namun itu hanyalah tipuan, sebab selanjutnya tersangka tidak pernah kembali dan kabur dengan membawa sepeda motor.
Korban Asad yang merasa di kibuli lalu mrlaporkan kasus tersebut ke Polsek Kertasura Sukoharjo. Kerugian korban saat itu di dasarkan harga motor second Kawasaki ZR 800 seebesar 178juta.
Petugas Reskrim Polsek kertasura langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Saat itu petugas mendapat informasi tersangka M Hasan berada di daerah Tengaran Semarang. Petugas reskrimpun bergerak namun saat berada di lokasi tersangka telah kabur ke arah barat yakni Semarang dengan motor yang di gelapkan. Petugaspun berkoordinasi dengan reskirm Poltabes Semarang untuk meringkus pelaku.
Tersangka akhirnya berhasil di tangkap petugas Reskrim Polsek Mijen Semarang saat tengah berada di tempat chuting sticker untuk mengganti warna motor dari warna asli hijau ke warna merah.
Sementara itu pelaku mengaku sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus penggelapan 3 sepeda motor masing-masing 2 di daerah Pamekasan dan 1 kali di Ponorogo.
Dalam aksi kejahatannya pelaku mengaku menjual motor secara online di FB miliknya dengan harga murah. “Untuk motor Kawasaki rencana mau saya jual ke Kudus dengan harga 50juta” ujarnya. Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal UU No 372 dan pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – Salahuddin Al Ayyubi SP )