uklik.net – Pria berinisial EP (27) ditangkap aparat Polres Metro Depok lantaran telah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 bulan.
EP ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/03/2021 ) malam, setelah dilaporkan sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Minggu 14 Maret 2021.
“(Tadi malam) Kami tangkap di tempat kerjanya, di wilayah Citereup, Bogor,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu (17/03/2021).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan EP itu terjadi pada Jumat 12 Maret 2021, lantaran anaknya kerap menangis.
Akibat penganiayaan tersebut, korban pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka lebam di mata, luka sobek di mulut, serta luka memar di bagian lutut dan punggung.
“Bayinya sudah mendapatkan penanganan,” ujar Imran, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, I Made Bayu Sutha Sartana.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Abie)