uklik.net – Bekasi – Permasalahan terkait sengketa pembayaran kabel senilai Rp 8 miliar antara PT Semesta Sistem Integrasi (SSI) dan PT Noxindo Cakrawala akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan, dengan menandatangani perjanjian bersama yang disepakati tanpa perlu melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing perusahaan, yaitu Hilmi Rachman Hasanuddin dari PT Noxindo Cakrawala dan Prasetyo Hadi dari PT Semesta Sistem Integrasi, disebutkan bahwa masalah hutang piutang yang melibatkan kedua belah pihak telah dinyatakan selesai. Surat kesepakatan ini ditandatangani di atas materai sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Sebelumnya, permasalahan ini mencuat ke publik setelah PT Noxindo Cakrawala beberapa kali mencoba menagih pembayaran kepada PT Semesta Sistem Integrasi. Menurut Erwin, Manajer Umum PT Noxindo Cakrawala, sejak Agustus tahun lalu, pihaknya kesulitan mendapatkan pembayaran yang seharusnya diterima atas pengiriman kabel senilai Rp 8 miliar. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menagih, namun tidak ada realisasi yang diharapkan.
“Sejak Agustus tahun lalu, kami sudah berulang kali menagih, namun belum juga ada pembayaran. Karena terus dihindari, para karyawan Noxindo berinisiatif melakukan aksi agar pelanggan, dalam hal ini PT SSI, mau melunasi kewajibannya. Ini adalah hak kami sebagai perusahaan agar operasional kantor bisa berjalan kembali,” ujar Erwin kepada media di Bekasi, Selasa (25/10/2022).
Aksi damai untuk menuntut pembayaran tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Oktober 2022, di kantor PT Semesta Sistem Integrasi yang berlokasi di Ruko Sentra Onderdil, Bekasi. Aksi tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari RT setempat. Namun, aksi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Kami dilarang menagih dengan menggunakan spanduk oleh polisi yang datang, dan juga dilarang mengambil foto maupun video,” jelas Erwin.
Polisi kemudian menyarankan PT Noxindo Cakrawala untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan jika ingin diselesaikan secara hukum. Namun, Erwin menyebutkan bahwa pihaknya belum memilih jalur hukum karena proses tersebut memakan waktu lama, sementara kebutuhan perusahaan sangat mendesak, terutama terkait pembayaran gaji karyawan yang harus segera dipenuhi.
“Jika kami harus menempuh jalur hukum, itu akan memakan waktu panjang. Sementara perusahaan kami membutuhkan keuangan untuk gaji karyawan di bulan Oktober ini. Klien yang belum membayar ini tidak memberikan bukti apapun yang menunjukkan bahwa mereka belum menerima surat tagihan resmi atau belum mendapatkan dana dari kabel yang sudah kami kirim,” ungkap Erwin.
Sampai dengan Oktober 2022, sisa utang PT Semesta Sistem Integrasi kepada PT Noxindo Cakrawala mencapai Rp 5,9 miliar, belum termasuk denda keterlambatan. “Kalau utang ini tidak segera dibayar, kantor kami bisa berhenti beroperasi bahkan gulung tikar,” tutup Erwin.
Namun, dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, diharapkan permasalahan ini benar-benar selesai dan operasional kedua perusahaan dapat kembali berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. (red)