uklik.net – Untuk pertama kalinya sejak berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS Tahunan 2021 dengan agenda utama persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2021 dan beberapa agenda lainnya yang akan dibahas dan disetujui dalam forum RUPS dilaksanakan, Senin (21/3/2022).
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Perseroan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Akta/Anggaran Dasar Perseroan dan juga merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku yaitu UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
RUPS dihadiri juga oleh pemegang saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yakni Pemerintah Kota Depok, yang diwakili oleh Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono.
Wakil Walikota Depok menyampaikan apresiasinya terhadap proses transisional pasca perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PDAM Tirta Asasta Kota Depok) menjadi Perseroan Daerah (PT. Tirta Asasta Depok).
Imam bersyukur selama hampir 5 bulan Perseroan ini berjalan, dirinya menilai Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan langkah-langkah yang tepat dan berkoordinasi secara baik dengan berbagai stakeholders, khususnya Pemerintah Kota Depok.
“Hal yang wajib dilakukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan mengantisipasi potensi masalah ke depan sehubungan dengan perubahan badan hukum perusahaan tersebut.”, ungkap Imam Budi Hartono
Ditambahkan IBH sapaannya, di tahun 2021 lalu, Perseroan menjalankan kegiatannya selama 2 bulan, yaitu November dan Desember 2021. Berdasarkan Laporan Tahunan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Drs. Bambang Sudaryono & Rekan, Perseroan telah berhasil membukukan Laba Bersih Sebelum Pajak sebesar Rp 10,88 Milyar.
Hal itu menurut IBH patut untuk di apresiasi dan syukuri, mengingat di tengah kondisi yang masih dalam masa pandemi Covid 19 dan Perseroan sedang dalam masa transisi pasca perubahan badan hukum, dimana perlu melakukan berbagai perubahan dan adaptasi di berbagai aspek, Direksi dapat mengelola Perusahaan dengan hasil kinerja yang baik.
“Saya juga mengapresiasi Dewan Komisaris yang telah menjalankan fungsi pengawasan Perusahaan secara maksimal dan bersama Direksi PT. Tirta Asasta Depok mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)”, tambahnya.
RUPS PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yang diselenggarakan di Aula Kantor Pusat PT. Tirta Asasta Depok ini membahas 7 Agenda penting yang akan disetujui dan disahkan, diantaranya Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan November- Desember 2021, juga Persetujuan dan Pengesahan Pembagian Laba dan Pemberian Otoritas Kepada Direksi Untuk Membagikan Laba Perseroan Berdasarkan Laporan Keuangan diaudit November-Desember 2021.
Agenda lainnya adalah Persetujuan Penyederhanaan Tarif, Persetujuan Kerjasama Refinancing Untuk Jaringan PT YKK Zipper Indonesia, Persetujuan dan Pengesahan Board Manual Perusahaan, Persetujuan Pengklasifikasian Dana Cadangan Umum ke Ekuitas Perusahaan dan Lain-lain.
“Dengan bentuk badan hukum Perseroan Daerah ini, fungsi layanan publik di satu sisi dan fungsi badan usaha yang dituntut mendapatkan laba dan kontribusi PAD di lain sisi, dapat berjalan optimal bersama-sama,” sebut Olik. (red)