uklik.net – Komisi A DPRD Depok memanggil seluruh Camat dan Lurah di Kota Depok terkait persoalan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor DPRD Depok, Selasa,(19/10).
Dalam pemanggilan yang juga melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, Komisi A menyayangkan sikap bungkamnya para Lurah.
“Kami sayangkan pihak Lurah yang justru enggan bersuara kendati telah disediakan waktu untuk bicara terkait persoalan PTSL”, kata Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah di DPRD Depok.
Dia mengatakan, ada empat Camat dan sekitar 17 Lurah serta pihak BPN yang hadir dalam agenda rapat kerja tersebut.
Dalam rapat, kata Hamzah, pihak Camat mengaku telah meminta waktu untuk menjajaki adanya temuan pungutan liar di lapangan.
“Tadi pihak Camat mengaku masih belum dapat laporan dari para Lurah dan meminta waktu untuk turun ke lapangan. Dan nanti akan ada rapat lanjutan”, kata Hamzah.
Langkah serius Komisi A menyikapi laporan masyarakat yang jadi korban pungli PTSL juga semakin kuat dengan akan adanya upaya lanjutan hingga tingkat Kanwil sampai pusat.
“Tahapan selanjutnya kami ‘Komisi A’ juga akan temui pihak Kanwil bahkan kementerian”, jelas Hamzah.
“Intinya kami menutut adanya perbaikan pada pelaksanaan program PTSL serta meminta agar dana yang dipungli bisa dikembalikan pada warga”, tegasnya.
Sebelumnya, Hamzah telah terima aduan masyarakat saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya mulai dari Rp.600 ribu sampai Rp. 2.5 juta bahkan ada yang mencapai Rp.4 juta,
Seperti diketahui, SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana pada Diktum Ketujuh angka (5) Jawa dan Bali dibenarkan melakukan pungutan sebesar Rp150.000.
Dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Diktum Kesatu yaitu, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. (wan)