• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

PTSL Depok Masuk Babak Baru , Lurah Bungkam

Sebelumnya, Hamzah telah terima aduan masyarakat saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya mulai dari Rp.600 ribu sampai Rp. 2.5 juta bahkan ada yang mencapai Rp.4 juta, Seperti diketahui, SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana pada Diktum Ketujuh angka (5) Jawa dan Bali dibenarkan melakukan pungutan sebesar Rp150.000.

uklik.net by uklik.net
19/10/2021
in Seputar Depok
Reading Time: 1 mins read
A A
0
PTSL Depok Masuk Babak Baru , Lurah Bungkam
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 16

uklik.net – Komisi A DPRD Depok memanggil seluruh Camat dan Lurah di Kota Depok terkait persoalan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor DPRD Depok, Selasa,(19/10).

Dalam pemanggilan yang juga melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, Komisi A menyayangkan sikap bungkamnya para Lurah.

BacaJuga

Persada Cup 7 Dibuka 5 Juli di Stadion Merpati

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

“Kami sayangkan pihak Lurah yang justru enggan bersuara kendati telah disediakan waktu untuk bicara terkait persoalan PTSL”, kata Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah di DPRD Depok.

Dia mengatakan, ada empat Camat dan sekitar 17 Lurah serta pihak BPN yang hadir dalam agenda rapat kerja tersebut.

Dalam rapat, kata Hamzah, pihak Camat mengaku telah meminta waktu untuk menjajaki adanya temuan pungutan liar di lapangan.

“Tadi pihak Camat mengaku masih belum dapat laporan dari para Lurah dan meminta waktu untuk turun ke lapangan. Dan nanti akan ada rapat lanjutan”, kata Hamzah.

Langkah serius Komisi A menyikapi laporan masyarakat yang jadi korban pungli PTSL juga semakin kuat dengan akan adanya upaya lanjutan hingga tingkat Kanwil sampai pusat.

“Tahapan selanjutnya kami ‘Komisi A’ juga akan temui pihak Kanwil bahkan kementerian”, jelas Hamzah.

“Intinya kami menutut adanya perbaikan pada pelaksanaan program PTSL serta meminta agar dana yang dipungli bisa dikembalikan pada warga”, tegasnya.

Sebelumnya, Hamzah telah terima aduan masyarakat saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya mulai dari Rp.600 ribu sampai Rp. 2.5 juta bahkan ada yang mencapai Rp.4 juta,

Seperti diketahui, SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana pada Diktum Ketujuh angka (5) Jawa dan Bali dibenarkan melakukan pungutan sebesar Rp150.000.

Dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Diktum Kesatu yaitu, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. (wan)

Previous Post

Aksi Kejar-Kejaran ODGJ Versus Petugas di Ngemplak Boyolali

Next Post

Bupati Jepara Sebar Relawan Anti Narkoba ke Desa

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Persada Cup 7 Dibuka 5 Juli di Stadion Merpati
Seputar Depok

Persada Cup 7 Dibuka 5 Juli di Stadion Merpati

30/06/2025
Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok
Seputar Depok

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

15/06/2025
Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara
Seputar Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

13/06/2025
Next Post
Bupati Jepara Sebar Relawan Anti Narkoba ke Desa

Bupati Jepara Sebar Relawan Anti Narkoba ke Desa

HUT Ke-57 Golkar Solo Siap Rebut Pimpinan Nasional 

HUT Ke-57 Golkar Solo Siap Rebut Pimpinan Nasional 

Taj Yasin Harapkan Al-Azhar IIBS Karanganyar Cetak Santri Entrepreneur

Taj Yasin Harapkan Al-Azhar IIBS Karanganyar Cetak Santri Entrepreneur

Penangkaran Tyto Alba Didukung Bu Kades Beji Tulung Klaten

Penangkaran Tyto Alba Didukung Bu Kades Beji Tulung Klaten

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.