• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Puan Kecam Keras Penculikan Belasan Anak : Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

uklik.net by uklik.net
14/05/2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Puan Kecam Keras Penculikan Belasan Anak : Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
0
SHARES
93
VIEWS
Post Views : 16

uklik.net – Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual.

Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

BacaJuga

Presiden Republik Indonesia Didampingi Kepala BNPB, Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Denpasar

Ketua FPMP Desak Aparat Agar Cepat Bertindak, Terkait Dugaan Manipulasi Sertifikat Tanah di Ciracas Jakarta Timur

Pembukaan Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan.

Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak.

Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.

Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak.

Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya.

NARASUMBER : KETUA DPR RI Dr.(H.C) PUAN MAHARANI. PEWARTA : HILA. EDITOR RED : LIESNA EGA.
Previous Post

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok

Next Post

Mensos Risma Mendadak ke Sragen, Bantu Korban Gantung Diri,  Pesan Keluarganya Jangan Dibully

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Presiden Republik Indonesia Didampingi Kepala BNPB, Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Denpasar
Nasional

Presiden Republik Indonesia Didampingi Kepala BNPB, Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Denpasar

14/09/2025
Ketua FPMP Desak Aparat Agar Cepat Bertindak, Terkait Dugaan Manipulasi Sertifikat Tanah di Ciracas Jakarta Timur
Nasional

Ketua FPMP Desak Aparat Agar Cepat Bertindak, Terkait Dugaan Manipulasi Sertifikat Tanah di Ciracas Jakarta Timur

14/09/2025
Pembukaan Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025
Nasional

Pembukaan Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11/09/2025
Next Post
Mensos Risma Mendadak ke Sragen, Bantu Korban Gantung Diri,  Pesan Keluarganya Jangan Dibully

Mensos Risma Mendadak ke Sragen, Bantu Korban Gantung Diri,  Pesan Keluarganya Jangan Dibully

CR-V Gen 3 Brotherhood Bumi Kartini, Deklarasi di Pantai Bandengan, Angkat Potensi Wisata Jepara

CR-V Gen 3 Brotherhood Bumi Kartini, Deklarasi di Pantai Bandengan, Angkat Potensi Wisata Jepara

uklik.net

Website Resmi Tirta Asasta Depok Kini Berubah Menjadi www.tirtaaasastadepok.co.id

Buntut Penyegelan , Konsumen Minta Perlindungan Walikota Depok

Buntut Penyegelan , Konsumen Minta Perlindungan Walikota Depok

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.