uklik.net – Jepara, Adanya pembangunan Startup Island hotel bintang 5 di Dusun Telaga RT 02 RW 03 di Jalan H. Datuk Moh Amin, Desa Kemojan Karimunjawa yang menuai protes dari masyarakat karena tidak adanya koordinasi masalah perijinan lingkungan dengan warga lokal hingga warga didampingi Kawali Jepara mengajukan audiensi dengan DPRD untuk mencari solusi.
H. Pratikno, Junarso, Gus Nung Wakil Ketua DPRD Jepara, serta Arifin yang mewakili kepala DPMPTSP Jepara, Kamis 17/3/2022 berangkat ke Jakarta difasillitasi Kementerian Investasi/BKPM. provinsi Jawa Tengah.
Dalam konfirmasinya, “Hery Yulianto kepala DMPTSP di dampingi Arifin diruang kerja Lt. 3 Pemkab, Kamis 23/3, mengatakan, ” Ketika kami mendapatkan temuan temuan dari teman teman dilapangan kita langsung mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait,” Terangnya.
“Kami difasilitasi oleh BKPM provinsi Jateng ke Jakarta untuk bertemu Kementrian Investasi/ BKPM Pusat dan dihadiri Pimpinan DPRD Kab. Jepara, dalam pertemuan tersebut disepakati pihak perusahaan (investor) diminta oleh BKPM untuk dapat memaparkan rencana kegiatan usahanya dan kondisi progresnya proyek pembangunan sekarang seperti apa?, ” Ucap hery.
“Karena dengan pemaparan pihak perusahan terkait dengan pembangunan proyek Startup Island tersebut dari situ akan diketahui apakah ada regulasi perijinan yang belum diselesaikan, dari situ pula akan terlihat regulasi apa yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan agar bisa segera diselesaikan.
Konsultan BKPM Pusat meminta kepada delegasi pemkab Jepara agar investor pembangunan Startup Island Karimunjawa melengkapi regulasi perijinan, Dimana Salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen lingkungan, Dan inilah kenapa ijin PBG belum keluar, karena dokumen tersebut masih tertahan di kementrian.”
Lebih lanjut Hery menuturkan,”Dengan regulasi yang baru semua kewenangan PMA ada di Pusat, kewenangan kami didaerah hanya ada beberapa saja yaitu terkait dengan IPR dan PPKPR dan kedua terkait dengan PBG, PBG ini bisa kita Aprouve (Proses) ketika dokumen sudah lengkap dan benar.”
“Semua belum diputuskan oleh kementrian, kementrian sendiri masih menunggu pemaparan dari pihak investor, kami dijanjikan minggu depan untuk bisa pemaparan oleh investor di kementrian, Tetapi kami masih memastikan untuk benar benar kesiapannya pihak investor dalam pemaparan. ”
“Sesuai arahan dari BKPM pusat untuk menunggu Pihak Perusahaan dalam pemaparan terkait dengan Pembangunan Startup hotel bintang V di Karimunjawa, Dari pemaparan nanti, akan ketahuan pasal pasal apa yang akan dipakai untuk menyeselesaikan masalah perijinan yang terhambat, ” Pungkasnya.
Ditempat berbeda di gedung DPRD Kab. Jepara Pratikno wakil ketua DPRD yang hadir dalam Pertemuan tersebut menuturkan, ” Hasil dari pertemuan kami dengan kementrian BKPM dan DMPTSP Kab. Jepara adalah pihak investor belum bisa memaparkan apa yang menjadi rencana proyek pembangunan Startup Island di Karimunjawa,” Ucapnya.
“Hari ini Kamis 24/3 kami rapat pimpinan membahas masalah pembangunan Startup Island di Karimunjawa, Dimana setelah kami diskusikan dengan pimpinan hasil pertemuan kami dijakarta dengan BKPM, adalah pihak investor secara regulasi belum memenuhi ijin dasar yang harus diselesaikan, salah satunya ijin lingkungan, ” Ucapnya.
“Kami DPRD akan membuat rekomendasi untuk pihak pihak terkait termasuk bupati dan Kawali Jepara yang sudah meminta audiensi untuk warga Karimunjawa, Dimana dalam hal ini Pihak Investor yang membangun Startup Island hotel di Karimunjawa untuk menghentikan sementara, Dan diberikan waktu untuk melengkapi surat surat ijin, sehingga apa yang menjadi regulasi terkait perijinan dapat diselesaikan, ” Tegas Pratikno.
Hal senada juga disampaikan oleh Junarso Wakil Ketua DPRD, ” Hasil rapat pimpinan hari ini terkait proyek Startup Island di Karimunjawa adalah sebelum memenuhi ketentuan undang undang dalam regulasi perijinan selesai, untuk dihentikan sementara Pembangunan Startup Island tersebut, ” Papar Junarso.
“Apabila semua perizinan sudah dipenuhi, akan sangat kita dukung untuk pembangunan proyek pembangunan Startup Island hotel bintang 5 tersebut.
DPRD Jepara sangat mendukung dan tidak anti pembangunan, apalagi bertujuan baik untuk masyarakat karimunjawa, Tapi regulasi perijinan harus dijalankan agar kedepannya tidak ada masalah, ” Pungkas Junarso.
Terkait dengan hal tersebut Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara, menyampaikan, “Bahwa saya sudah komunikasi via Telp dengan Pak Hery kepala DPMPTSP Kab. Jepara tentang hasil dari pertemuan tersebut, inti yang disampaikan kepala DPMPTSP adalah masih menunggu kementerian untuk mengambil langkah lanjutan, ” Ucap Tri.
“Artinya, bahwa dari hasil audensi dengan DPRD sampai konsultasi ke BKPM sudah sesuai dengan hasil kajian Kawali, Karena semua berdasar atas undang-undang dan regulasi yang mengaturnya. ”
“Jika kewenangan perijinan apalagi PMA adalah dari pusat dan daerah tidak memiliki sedikitpun kewenangan itu adalah suatu pembodohan. Pelaku Usaha mengurus perijinan mandiri melalui sistem OSS, itu artinya dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dasar perijinan yang diupload ke sisitem OSS tentu atas rekomendasi dari Daerah, karena dokumen perijinan dasar tersebut persyaratan untuk menerbitkan perijinan lanjutan. ”
“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah daerah tidak punya kewenangan sedikitpun akan daerahnya, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.”
“Padahal Pemerintah Daerah sebenarnya mempunyai kewenangan pengawasan melalui OPD terkait dengan melakukan monev yang disertai BAP guna merekomendasikan ke K/L, apakah aktifitas dilapangan dihentikan atau dilanjutkan kalau tidak sesuai regulasi yang ada, ” Imbuh Tri.
“Pemerintah harus bertindak tegas dalam penegakan undang-undang, jangan malah mengabaiakan aturan-aturan yang ada untuk kepentingan investor, aturan jangan kalah dengan kepentingan. “Pungkas Tri”. (Once)