uklik.net – Jepara – Robinson Akmaludin bersama kuasa hukumnya Mirzam Adli, SH., MH. dan Afrida Irvan Santika, SH. Law Office and Associate Semarang.
Senin 10/10/2022 jam 10.45 WIB – selesai di Resto Watu Pawon desa Mulyoharjo, Kabupaten Jepara menggelar konferensi pers, terkait hasil law enforcement atau penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jepara dalam kasus pelaporannya ke Polres Jepara.
Tampak hadir Jamaludin Malik Agency Director dan Chairman Prudential Jepara Kudus, Mispan Aribowo (owner Atenk Bakso) dari Forum Relawan Demokrasi (Foreder) relawan Jokowi Kabupaten Jepara, anggota RJI Jepara, tokoh Agama Haris Susanto (Gus Itok)
dan dari berbagai media yang ada di Jepara.
“Jumpa pers ini saya gelar terkait laporan terhadap NR alias D, sebagai ketua panitia acara silaturahmi akbar Relawan Jokowi Plat K,” jelas Robinson Akmaludin akrab disapa Robin yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat Polres Jepara yang langsung merespon atas aduan saya melalui STTLP Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Rekom: Lap. Aduan/581/X/2022/Res Jepara tertanggal 4/10/2022.”
“Sehingga teradu yaitu NR alias D, langsung diproses dan dipanggil oleh penyidik Polres Jepara dan diperiksa pada hari Jum’at (7/10),” ujar Robinson Akmaludin salah satu anggota Relawan Jokowi Indonesia (RJI) Korwil Jepara.
“Saya serahkan semua proses hukum pada pihak yang berwajib, agar saya bisa memperoleh keadilan yang seadil-adilnya, karena NR alias D sebelumnya melaporkan saya ke Polres Jepara, sehingga saya sempat di periksa 18 Juni 2022 yang lalu,” ujarnya.
“Namun, semua tidak terbukti dan saya dinyatakan tidak bersalah. Sebelumnya saya dituduh menyebarkan berita yang isinya adu domba dan berbau SARA, jelang acara Plat K tanggal 19/6/2022 di stadion Kamal Junaidi,” pungkasnya.
Sementara Mirzam Adli, SH., MH. selaku kuasa hukum dari Robinson Akmaludin mengatakan bahwa,” Kita akan melaporkan balik ke Polres Jepara terkait tindak pidana oleh oknum berinisial NR alias D yang sudah melaporkan klien kami sebagai korban fitnah atau pencemaran nama baik,” katanya.
“Apalagi, relawan Jokowi Plat K sendiri, tidak mempunyai legal standing ketika menggelar acara Forum Silaturahmi Relawan Jokowi Plat K di Stadion Kamal Junaidi beberapa bulan yang lalu,” jelas Mirzam Adli kepada awak media saat Konferensi Pers.
Jamaludin Malik sebagai tokoh masyarakat Jepara berucap bahwa,” Tidak ada orang kebal hukum di negara ini atau Equality Before the Law, jadi kalau seseorang itu bersalah, tentunya pengadilan yang akan memprosesnya,” ucap Malik.
Sedangkan Haris Susanto akrab disapa Gus Itok berharap kepolisian dalam kinerja semakin profesional, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi. ( Petrus )