• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Barat

Satpol PP Kab. Bogor, Ancam Seret ke Ranah Pidana Pengembang 13 Unit Milik PT Nilam Widuri

uklik.net by uklik.net
05/03/2020
in Seputar Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Satpol PP Kab. Bogor, Ancam Seret ke Ranah Pidana Pengembang 13 Unit Milik PT Nilam Widuri
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 27

uklik.net – Bogor — DALAM investigasi uklik.net pada (30/12/19) sekitar pukul 10:00 WIB dimana PT. Nilam Widuri (milik pengusaha warga asing) terkesan mengabaikan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang IMBG Kabupaten Bogor, kendati sudah diingatkan PPNS Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda Kabupaten Bogor. Pasalnya pada (23/12/2019) PPNS sudah melakukan penyegelan untuk 13 unit milik PT. Nilam Widuri dimana pihak pengembang tidak boleh melakukan aktivitas, sebelum menyelesaikan administrasinya.

Ketika tim awak media (27/12/2019) pagi sekitar pukul 10:00 WIB turun ke lokasi Desa Tlajung Udik berjumpa dengan pengurus RW.03 Desa Tlajung, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Yos Sibarani (54) membenarkan pada (23/12/2019) PPNS Kabupaten Bogor menyegel 13 unit rumah milik PT.Nilam Widuri, penyidik PPNS Kabupaten Bogor memberikan teguran keras kepada pihak pengembang/mandor Noval (45) dilarang melanjutkan aktivitas, sebelum melengkapi administrasinya, Noval pun mendatangani penyegelan 13 unit milik PT.Nilam Widuri terkait tidak memiliki IMBG, tutur Yos Sibarani.

BacaJuga

Pagelaran ” Hatur Bakti Luhur Agung, Ruwat Bumi Tegar Beriman”, Isyaratkan Ingat Kembali Ajaran Leluhur Membentuk Jati Diri

Perkuat Literasi Garut, Perpusnas Berikan Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan

Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun Secara Resmi Menunjuk Joko Warihnyo Sebagai Plt Ketua PWI Kota Depok

Namun, saat dikonfirmasi sekitar pukul 10:00 WIB (27/12/2019) PPNS Kabupaten Bogor, Agus Budiarso, mengatakan sejak tanggal (23/12/2019) pihak PPNS sudah menyegel 13 unit rumah milik PT.Nilam Widuri, sejak saat itu pihak pengembang jangan ada melakukan aktivitas sebelum pihak pengembang melengkapi administrasinya, kalau masih melakukan aktivitas juga bakal dipidanakan, tegas Agus Budiarso.

Sambungnya, jika nantinya ada yang melakukan kegiatan, pemindahan atau pembukaan segel ranahnya masuk ke pidana. Pembukaan segel akan dilaksanakan setelah pihak pengembang bisa menunjukkan izin dan ada peninjauan dari tim yustitusi, ungkap Agus Kepala PPNS Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, ketika awak media datang kembali ke lokasi PT.Nilam Widuri RT.02/RW.03, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri (30/12/2019) sekitar pukul 10:00 WIB dalam pantauan tim media pihak pengembang masih melakukan aktivitas pembangunan 13 unit rumah milik PT.Nilam Widuri.

Dalam kesempatan yang sama Yos, menyatakan pihak pengembang hanya patuh beberapa hari saja, mulai aktivitas lagi (26/12/2019) sampai sekarang (30/12/2019) masih melakukan aktivitasnya, tampaknya pihak pengembang PT.Nilam Widuri mengabaikan larangan PPNS Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan aktivitas sebelum melengkapi administrasinya.

Yos memaparkan, warga sudah melaporkan perihal ini ke penegak Perda Kabupaten Bogor PPNS melalui via telp berikut fotonya (27/12/2019), sampai saat ini tidak ada tindakan PPNS Kabupaten Bogor, terang Yos Sibarani.

Yos juga mengatakan pihak warga sudah menegur Husen berikut mandor (Noval) agar tidak beraktivitas sebelum menyelesaikan adminitrasinya, tapi diabaikan oleh pengembang PT.Nilam Widuri, warga berharap PPNS Kabupaten Bogor segera menindak tegas pengembang 13 unit perumahan yang sampai saat ini masih beraktivitas, agar pihak pengembang tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum menyelesaikan administrasinya, kalau PPNS Kabupaten Bogor tidak bertindak tegas, pada akhirnya nanti menjadi dampak yang sangat buruk di masyarakat bisa tidak percaya lagi dengan pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor, jelas Yos.

Dalam hal ini, saat tim awak media menghubungi Kabid Satpol PP Kabupaten Bogor Agus R via telepon mengatakan Kita sudah peringatkan kemarin sama pengembang untuk tidak melakukan kegiatan, apabila masih melakukan kegiatan, segera diberi peringatan dan ditindalanjutin oleh PPNS Kabupaten Bogor, kata Agus. (yitnos)

Previous Post

Kejari Sragen Terima Duit 2,1 Milliar Dari Tsk

Next Post

UPT Pendidikan Kec.Cibinong Gelar Preventif Virus Corona

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Pagelaran ” Hatur Bakti Luhur Agung, Ruwat Bumi Tegar Beriman”, Isyaratkan Ingat Kembali Ajaran Leluhur Membentuk Jati Diri
Seputar Jawa Barat

Pagelaran ” Hatur Bakti Luhur Agung, Ruwat Bumi Tegar Beriman”, Isyaratkan Ingat Kembali Ajaran Leluhur Membentuk Jati Diri

15/06/2025
Perkuat Literasi Garut, Perpusnas Berikan Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan
Seputar Jawa Barat

Perkuat Literasi Garut, Perpusnas Berikan Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan

14/06/2025
Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun Secara Resmi Menunjuk Joko Warihnyo Sebagai Plt Ketua PWI Kota Depok
Seputar Jawa Barat

Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun Secara Resmi Menunjuk Joko Warihnyo Sebagai Plt Ketua PWI Kota Depok

15/06/2025
Next Post
UPT Pendidikan Kec.Cibinong Gelar Preventif Virus Corona

UPT Pendidikan Kec.Cibinong Gelar Preventif Virus Corona

Obon Tabroni Pertanyakan Langkah Memenkes yang Akan Karantina ABK Diamond Princess di Bekasi

Obon Tabroni Pertanyakan Langkah Memenkes yang Akan Karantina ABK Diamond Princess di Bekasi

DPP Kamijo Saat Audensi ke Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Disarankan Bentuk Koperasi

DPP Kamijo Saat Audensi ke Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Disarankan Bentuk Koperasi

BLISPI Gelar TC Timnas Pelajar U 15 di SOLO

BLISPI Gelar TC Timnas Pelajar U 15 di SOLO

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.