uklik.net – JEPARA -Pelaku pencabulan terhadap gadis tuna rungu dan wicara berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Pria berinisial KS (64) dibekuk di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, pada Kamis (9/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN (16).
“Satu kali di rumah korban, Dua kali di rumah pelaku,” kata AKP M. Fachrur Rozi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang, sehingga korban tidak melawan perbuatan bejat KS.
Menurut AKP M. Fachrur Rozi, Kejadian tersangka mencabuli korban terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.
Setelah itu, lanjut Rozi, ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban mengakui kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS.
Setelah itu orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut perwira polisi berpangkat Akp ini, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juga” pungkasnya. (Hms/OC)