• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Gadis Tuna Rungu

Menurut perwira polisi berpangkat Akp ini, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

uklik.net by uklik.net
14/09/2021
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 1 min read
A A
0
Satreskrim Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Gadis Tuna Rungu
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 22

uklik.net – JEPARA -Pelaku pencabulan terhadap gadis tuna rungu dan wicara berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Pria berinisial KS (64) dibekuk di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, pada Kamis (9/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN (16).

BacaJuga

Jalan Provinsi Ruas Sekuro–Mlonggo Segera Diperbaiki, Sudah Proses Lelang, Anggaran Rp2 Miliar

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

Tradisi Baratan Warnai Malam Nisfu Sya’ban di Kalinyamatan Jepara

“Satu kali di rumah korban, Dua kali di rumah pelaku,” kata AKP M. Fachrur Rozi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang, sehingga korban tidak melawan perbuatan bejat KS.

Menurut AKP M. Fachrur Rozi, Kejadian tersangka mencabuli korban terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.

Setelah itu, lanjut Rozi, ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban  mengakui kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS.

Setelah itu orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Menurut perwira polisi berpangkat Akp ini, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juga” pungkasnya. (Hms/OC)

Previous Post

Kapt. Ngadino Danramil 05/Mayong Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kuanyar Kec. Mayong

Next Post

Berikan Kenyamanan Warga Kades Daren Kec Nalumsari jepara Pasang 26 Titik CCTV di Jalan Desa

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Jalan Provinsi Ruas Sekuro–Mlonggo Segera Diperbaiki, Sudah Proses Lelang, Anggaran Rp2 Miliar
Seputar Jawa Tengah

Jalan Provinsi Ruas Sekuro–Mlonggo Segera Diperbaiki, Sudah Proses Lelang, Anggaran Rp2 Miliar

03/02/2026
Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026
Seputar Jawa Tengah

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

03/02/2026
Tradisi Baratan Warnai Malam Nisfu Sya’ban di Kalinyamatan Jepara
Seputar Jawa Tengah

Tradisi Baratan Warnai Malam Nisfu Sya’ban di Kalinyamatan Jepara

02/02/2026
Next Post
Berikan Kenyamanan Warga Kades Daren Kec Nalumsari jepara Pasang 26 Titik CCTV di Jalan Desa

Berikan Kenyamanan Warga Kades Daren Kec Nalumsari jepara Pasang 26 Titik CCTV di Jalan Desa

MPC Pemuda Pancasila Jepara Lakukan Rapat Koordinasi Dengan Pengurus Cabang

MPC Pemuda Pancasila Jepara Lakukan Rapat Koordinasi Dengan Pengurus Cabang

Polda Jateng Klarifikasi Video Viral Pelanggar Lalin

Polda Jateng Klarifikasi Video Viral Pelanggar Lalin

Kadiskominfo: Seluruh Warga Depok Bisa Manfaatkan Aplikasi DSW

Kadiskominfo: Seluruh Warga Depok Bisa Manfaatkan Aplikasi DSW

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.