• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Khazanah

Sejarah Awal Mula THR di Indonesia

Mungkin jika dilihat sekarang jumlah itu sangatlah kecil, namun di saat itu jumlah tersebut sudah cukup besar karena setara dengan kira-kira Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.750.000 jika dihitung dengan kurs saat ini. Tidak hanya memberikan THR berupa uang, Kabinet Soekiman juga memberikan THR dalam bentuk beras yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai negeri sipil atau PNS.

uklik.net by uklik.net
09/05/2021
in Khazanah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sejarah Awal Mula THR di Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS

BacaJuga

Bank Pertama di Indonesia Sudah Ada Sejak Jaman Vereenigde Oostindische Compagnie

Penggunaan Diffuser Banyak Manfaatnya Lohh

Wisata Religi Diskominfo dan Awak Media Sragen di Makam Raden Ayu Siti Khotijah di Kota Denpasar

Post Views : 17

uklik.net – Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan tiba dan THR menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan menjelang Lebaran tiba. Ini karena pemberian THR sudah menjadi tradisi tiap tahun di Indonesia. Ternyata THR hanya ada di Indonesia dan sejarahnya pun lumayan panjang.

Awalnya pemberian THR atau tunjangan hari raya hanya diberikan kepada PNS. Pemberikan THR pertama kali terjadi pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada tahun 1951.
Saat menjabat, Kabinet Soekiman memiliki program kerja berupa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Tiap tahun menjelang hari raya THR yang dibayarkan kepada pegawai saat itu kisaran Rp 125 (USD 11) sampai Rp 200 (USD 17, 5).
Soekiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi, ia merupakan seorang Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia keenam yang juga menjadi pencetus kebijakan pemberian THR kepada para pekerja di Indonesia.
Pada tahun pertama pembagian THR yakni tahun 1951 semua berjalan dengan lancar hingga pada tahun 1952 banyak pekerja yang melakukan aksi protes sebab yang mendapatkan THR hanya yang bekerja sebagai PNS.
Padahal mereka juga merasa telah bekerja keras dan membantu untuk membangun perekonomian nasional, namun tidak mendapat atensi yang serupa dari pemerintah sehingga mereka merasa tidak adil.
Oleh karena itu tepat pada 13 Februari 1952 banyak buruh yang melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pemerintah agar bersikap adil dan memberikan tunjangan kepada mereka juga.
Awalnya tuntutan ini tidak diterima oleh pemerintah hingga akhirnya kebijakan tunjangan dari Kabinet Soekiman lah yang menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara. Sejak saat itu Kabinat Soekiman juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Mungkin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap THR hanyalah satu hal yang biasa, padahal kisah perjalanan adanya THR cukup panjang. Kebijakan Kabinet Soekiman mengenai THR saat itu berlangsung hingga saat ini.
Tak berhenti sampai pemerintah mulai memberikan THR sejak aksi protes para buruh, ternyata THR baru diresmikan secara khusus pada tahun 1994 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa penjelasan mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan aturan nominal THR yang diberikan kepada para pekerja atau buruh. ***

Previous Post

Melalui 5 UPT Balai Rehsos, Kemensos Fasilitasi Vaksinasi PDM

Next Post

Debt Collector Penghadang Prajurit TNI di Koja, Tak Memiliki SPPI

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Bank Pertama di Indonesia Sudah Ada Sejak Jaman Vereenigde Oostindische Compagnie
Khazanah

Bank Pertama di Indonesia Sudah Ada Sejak Jaman Vereenigde Oostindische Compagnie

09/03/2025
Penggunaan Diffuser Banyak Manfaatnya Lohh
Khazanah

Penggunaan Diffuser Banyak Manfaatnya Lohh

26/02/2025
Wisata Religi Diskominfo dan Awak Media Sragen di Makam Raden Ayu Siti Khotijah di Kota Denpasar
Khazanah

Wisata Religi Diskominfo dan Awak Media Sragen di Makam Raden Ayu Siti Khotijah di Kota Denpasar

22/09/2024
Next Post
Debt Collector Penghadang Prajurit TNI di Koja, Tak Memiliki SPPI

Debt Collector Penghadang Prajurit TNI di Koja, Tak Memiliki SPPI

Pemkot Depok, Segera Buka Tempat Wisata di Depok

Pemkot Depok, Segera Buka Tempat Wisata di Depok

Guna Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Buka, Mensos Kunjungi UPT Balai NAPZA di Bogor

Guna Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Buka, Mensos Kunjungi UPT Balai NAPZA di Bogor

Ada Penumpang Gelap Di Proyek Nasional Jalan Tol Demak – Semarang

Ada Penumpang Gelap Di Proyek Nasional Jalan Tol Demak - Semarang

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.