uklik.net – Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan tiba dan THR menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan menjelang Lebaran tiba. Ini karena pemberian THR sudah menjadi tradisi tiap tahun di Indonesia. Ternyata THR hanya ada di Indonesia dan sejarahnya pun lumayan panjang.
Awalnya pemberian THR atau tunjangan hari raya hanya diberikan kepada PNS. Pemberikan THR pertama kali terjadi pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada tahun 1951.
Saat menjabat, Kabinet Soekiman memiliki program kerja berupa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Tiap tahun menjelang hari raya THR yang dibayarkan kepada pegawai saat itu kisaran Rp 125 (USD 11) sampai Rp 200 (USD 17, 5).
Soekiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi, ia merupakan seorang Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia keenam yang juga menjadi pencetus kebijakan pemberian THR kepada para pekerja di Indonesia.
Pada tahun pertama pembagian THR yakni tahun 1951 semua berjalan dengan lancar hingga pada tahun 1952 banyak pekerja yang melakukan aksi protes sebab yang mendapatkan THR hanya yang bekerja sebagai PNS.
Padahal mereka juga merasa telah bekerja keras dan membantu untuk membangun perekonomian nasional, namun tidak mendapat atensi yang serupa dari pemerintah sehingga mereka merasa tidak adil.
Oleh karena itu tepat pada 13 Februari 1952 banyak buruh yang melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pemerintah agar bersikap adil dan memberikan tunjangan kepada mereka juga.
Awalnya tuntutan ini tidak diterima oleh pemerintah hingga akhirnya kebijakan tunjangan dari Kabinet Soekiman lah yang menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara. Sejak saat itu Kabinat Soekiman juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Mungkin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap THR hanyalah satu hal yang biasa, padahal kisah perjalanan adanya THR cukup panjang. Kebijakan Kabinet Soekiman mengenai THR saat itu berlangsung hingga saat ini.
Tak berhenti sampai pemerintah mulai memberikan THR sejak aksi protes para buruh, ternyata THR baru diresmikan secara khusus pada tahun 1994 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa penjelasan mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan aturan nominal THR yang diberikan kepada para pekerja atau buruh. ***