uklik.net – Tanggal 3 September 1945 adalah hari di mana Presiden Soekarno menyuruh Menteri Kesehatan yang saat itu dr Buntaran Matoatmodjo untuk menginisiasi pembentukan Palang Merah Indonesia (PMI).
Lantas, pada 5 September 1945 Menkes bersama dengan dr R Mochtar, dr Bahder Johan, dr Joehana, dr Marjuki, dan dr Sitanala untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.
Barulah pada tanggal 17 September 1945, terbentuklah pengurus dari palang merah nasional yang disebut dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertamanya adalah Drs Mohammad Hatta.
Sebelumnya, Pemerintah Hindia Belanda juga telah mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia. Saat itu organisasi palang merah di Indonesia bernama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK). Kemudian nama tersebut diganti menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).
Setelah PMI berdiri, Pemerintah Belanda harus membubarkan NERKAI karena dalam satu negara hanya boleh ada satu perhimpunan nasional. Aset-aset yang dimiliki NERKAI lalu diserahkan kepada PMI. Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres Nomor 246 29 November 1963 yang mengakui keberadaan PMI di Indonesia.
Diketahui, PMI adalah organisasi yang memiliki tugas dalam peran sosial dan kemanusiaan. PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan per Februari 2019.
PMI memiliki status badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
PMI memiliki tujuh tujuan strategis yakni:
- Meningkatkan akuntabilitas PMI secara nasional dan internasional.
- Meningkatkan ketersediaan darah yang aman, mudah dijangkau dan berkualitas di seluruh Indonesia.
- Menciptakan SDM (sumber daya manusia) yang baik secara kualitas dan kuantitas dalam mengorganisir PMI.
- Meningkatkan mutu dan jangkauan penanggulangan bencana, krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan lainnya, melalui penguat unit-unit pelayanan PMI di semua tingkatan dan pengembangan potensi sumber daya masyarakat.
- Mewujudkan PMI yang berfungsi baik, dengan kepemimpinan yang kolektif-kolegial dan berpedoman kuat pada Prinsi-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tata kelola organisasi dan markas yang sinergis dalam pelaksanaan kegiatan, peraturan organisasi, sistem dan prosedur yang berlaku.
- Meningkatkan kapasitas PMI di semua tingkatan dalam mengelola infrastruktur material dasar (sarana dan prasarana) untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan.
- Mengingkatkan kemandirian organisasi PMI secara berkesinambungan melalui kerjasama strategis di semua tingkatan dan inisiatif Pengembangan Sumber Daya yang inovatif. ***