uklik.net – Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Indonesia sendiri dikenal sebagai negara agraris yang mengandalkan sektor pertanian baik sebagai sumber mata pencaharian maupun sebagai penopang pembangunan.
Sektor pertanian selama ini merupakan sektor penyumbang PDB yang cukup besar, namun perannya semakin menurun karena pertumbuhan di sektor non pertanian yang relatif lebih cepat dari pertumbuhan sektor pertanian.
Selain itu kesejahteraan petani juga menjadi masalah yang mencemaskan sebab keuntungan dari hasil bertani kerap tidak menutupi modal yang digunakan.
Peringatan Hari Tani penting menjadi pengingat dan penanda, bahwa pertanian yang kerap digemborkan untuk menopang perekonomian bangsa hendaknya tidak melupakan kesejahteraan petani itu sendiri.
Tanggal 24 September sengaja dipilih sebab juga merupakan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 tersebut menjadi upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.
Sedari awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah berusaha merumuskan UU agraria baru untuk mengganti UU agraria kolonial. Pada tahun 1948 dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Namun, usaha tersebut kandas karena pergolakan politik yang keras.
Tahun demi tahun berbagai panitia dibentuk namun kerap gagal di antaranya yaitu Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960.
Berlandaskan UUPA 1960 menjadi awal mula program reforma agraria. Pada masa Order Baru, UUPA 1960 sayangnya tidak dijalankan dengan baik sebab kegiatan yang berkaitan dengan UUPA dianggap sebagai komunis.
Kini reforma agraria menghadapi tantangan yang baru di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Melanjutkan pemerintahan periode pertama, pada tahun 2019-2024, reforma agraria dan kedaulatan pangan dimasukkan dalam program prioritas dalam Nawa Cita (sembilan program prioritas).
Hari Tani Nasional 2021
Pada Hari Tani Nasional 24 September 2021, SPI mengusung tema “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia”.
Mengutip dari laman SPI, tema tersebut diambil guna mengingat upaya untuk terus meneguhkan percepatan reforma agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria.
SPI mendorong pembentukan kampung-kampung reforma agraria dan kawasan daulat pangan, di mana kekuatan massa petani sebagai motor penggerak utama dalam meredistribusi tanah dan membangun kehidupan secara kolektif.
Kampung-kampung reforma agraria merupakan wujud dari pelaksanaan reforma agraria sejati, karena selain menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, kampung reforma agraria SPI juga menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan kedaulatan pangan di Indonesia.
SPI menyelenggarakan kegiatan dalam berbagai bentuk seperti diskusi publik, dialog dengan pemerintah, rapat-rapat umum, aksi/demonstrasi, maupun kampanye di media sosial. ***