uklik.net – Bupati Jepara Dian Kristiandi memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko sehubungan adanya pelanggaran disiplin.Surat pemberhentian sementara alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990, Undip Semarang, STIE Mitra Yogyakarta dan alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini dikabarkan ditanda tangani oleh Bupati Jepara Dian Kristandi, Surat dikabarkan diantarkan oleh seorang staf Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara Senin (9/8-2021).
Dari informasi yang beredar ada kabar dari beberapa sumber yang tidak ingin disebut namanya, tidak harmonis nya hubungan antara Bupati dan Sekda ada upaya me Non’ktifkan Edy Sujatmiko dari Jabatan Sekda kabupaten Jepara.
Menanggapi berita yang beredar, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan Terkait adanya Pemberhentian Edy Sujatmiko dalam Konfirmasinya melalui Pesan WA mengatakan,” Pada bulan juni 2021, Bupati telah melaporkan pelanggaran disiplin sekda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi tidak di respon, Kemudian Bupati melaporkan ke Gubernur Pemprov jateng dan mendapat respon hingga di bentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin, degan Sk perintah Gubernur dan sk tim dari Bupati Jepara, “Terang Oni.
“Berdasarkan PP no 53 tahun 2010 pasal 27, dalam rangka pemeriksaan yang di duga pelanggaran disiplin berat, Edi Sujatmiko dilakukan pembebasan sementara dari jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pemeriksaan, dan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan” Tambah Oni.
Lebih lanjut Oni menuturkan pembebasan sementara dalam jabatan ini mulai tanggal 9 Agustus 2021sampai dengan keluarnya keputusan Bupati dari hasil rekomendasi pemeriksaan tim, Seandainya terbukti tim akan merekomendasikan Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, dan seandainya tidak terbukti akan dikembalikan dalam jabatannya sebagai Sekda,” pungkas Oni.
Ditempat berbeda Sekda Edy Sujatmiko melaui pesan WA oleh salah satu media membenarkan Pemberhentian Tersebut, dan tidak memberikan komentar.
Edy Sujatmiko mulai kariernya dilingkungan Pemkab Jepara dengan jabatan Sekwilcam, Camat di 3 kecamatan, kepala bagian, kepala dinas Perindustran dan Perdagangan, Asisten Perekonimoian dan Pembangunan, Kepala Bapeda, Asisten Administrasi Sekda dan Sekda Jepara sejak 30 April 2019, Suatu prestasi yang baik sebagai seorang ASN. (andrie once)