uklik.net – Sekretariat DPRD Kota Depok menggelar Forum Renja Perangkat Daerah diruang Sidang Paripurna pada Selasa (23/2/2021).
Forum renja yang menjadi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) periode satu tahun ke depan yang memuat tentang tujuan, sasaran dan program serta kegiatan yang disusun dalam rencana kerja target dan kebijakan berdasarkan dana yang tersediakan.
Forum renja ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekretariat DPRD bagi peningkatan kinerja DPRD.
Sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 Pasal 215 tugas dan fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok :
1. Menyelenggarakan Administrasi kesekretariatan
2. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan.
3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanankan fungsi sesuai dengan kebutuhan.
TARGET KINERJA SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022
Tujuan : meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas/kinerja DPRD.
Sasaran : Meningkatnya kualitas manajemen Pemerintahan dalam pelayanan terhadap DPRD.
Target 1 : Indikator kepuasan DPRD terhadap pelayanan sekretariat DPRD ” BAIK ”
Hingga menerima predikat (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan predikat A
Rencana Program, Kegiatan dan sub Kegiatan Tahun 2022.
Ada 2 program 15 kegiatan dan 54 sub kegiatan.
Rencana Program Tahun 2022.
1. Program penunjang urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
2. Program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Rencana Kegiatan tahun 2022.
1. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah dengan indikator kinerja cakupan integrasi perencanaan dengan nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
dengan target 100% nilai A.
2. Administrasi keuangan perangkat daerah dengan indikator kinerja nilai SAKIP
(Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), target nilai A.
3. Administrasi kepegawaian perangkat daerah dengan indikator kinerja presentase pengembangan kompetensi pegawai target nilai 100%.
4. Administrasi umum perangkat daerah dengan indikator kinerja presentase penyediaan administrasi umum target nilai 100%.
5. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah dengan indikator kinerja presentase layanan penunjang urusan pemerintahan daerah target 100%.
6. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, indikator kinerja jumlah gedung dan halaman DPRD yang terpelihara secara rutin, tergetnya gedung A dan B serta satu area halaman DPRD.
7. Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, indikator kinerja presentase cakupan layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, target 100%.
8. Layanan administrasi DPRD, dengan indikator kinerja presentase cakupan layanan administrasi DPRD, target 100%.
9. Pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD, dengan indikator kinerja presentase raperda yang disetujui dengan target 100%.
10. Pembahasan kebijakan anggaran, dengan indikator kinerja presentase ketepatan waktu persetujuan APBD target 100%.
11. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dengan indikator kinerja presentase rekomendasi target 100%.
12. Peningkatan kapasitas DPRD, dengan indikator kinerja presentase layanan fasilitas peningkatan kapasitas DPRD target 100%.
13. Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, dengan indikator kinerja presentase anggota DPRD yang melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, target 100%.
14. Pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD, dengan indikator kinerja presentase peningkatan kedisiplinan pelaksanaan kode etik DPRD, target 100%.
15. Fasilitas tugas DPRD, dengan indikator kinerja presentase peningkatan fungsi alat kelengkapan DPRD, target 100%. (red-abiel)