uklik.net – Perkara Pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet, babi jadi-jadian atau babi pesugihan, atas nama Terdakwa Adam Ibrahim saat ini tengah masuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Majelis Hakim perkara tersebut dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Depok, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera di persidangan, menghadirkan tiga (3) saksi fakta. Diantaranya, dua (2) Anggota Kepolisian Polsek Sawangan dan satu (1) orang saksi dari Ketua RW setempat.
Saksi dari Intelkam Polsek Sawangan Rahman Putra (Kanit Intelkam) dan Yusuf Effendi pada keterangannya dibawah sumpah di persidangan mengatakan, menyaksikan Terdakwa berorasi dihadapan masyarakat yang menyatakan, bahwa Terdakwa dengan dibantu warga yang lain telah berhasil menangkap babi ngepet, babi jadi-jadian atau babi pesugihan.
“Saat terdakwa sedang berorasi dihadapan masyarakat, kita menyaksikan dan mendengar Terdakwa berkata-kata dihadapan warga dengan menggunakan sound system perihal penangkapan babi ngepet,” ujar Saksi Rahman dan Yusuf dalam keterangannya saat diperiksa di ruang sidang Cakra PN Depok, Senin (20/9/2021).
Para saksi juga menegaskan, bahwa dengan adanya kabar penangkapan babi ngepet, hal itu telah menimbulkan kerumunan massa padahal saat kejadian itu sedang dalam keadaan situasi dan kondisi PSBB Darurat sehingga menjadi perhatian Pimpinan. Namun, tidak sampai ke arah kericuhan.
Saksi Rahman mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan lalu diperiksa, Terdakwa mengakui, bahwa babi ngepet, babi jadi-jadian atau babi pesugihan tersebut adalah rekayasa Terdakwa yang berniat untuk membantu warga yang merasa telah kehilangan sejumlah uang di rumahnya.
“Saat ditanya, tujuan Terdakwa menangkap babi itu untuk membantu masyarakat yang sudah kehilangan sejumlah uang di rumahnya. Dengan cara mengungkap babi ngepet tersebut ada. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui kalau itu hanya rekayasa saja,” tutur Saksi.
Sementara Hamdani selaku Ketua RW setempat dalam keterangannya dibawah sumpah menerangkan, bahwa Saksi bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan babi yang dilakukan Terdakwa dengan dibantu beberapa warga dengan cara telanjang (bugil).
“Sesudah saya sholat sekitar jam 24.02 WIB, saya melihat ada seekor babi yang sudah ditangkap oleh warga yang dalam keadaan telanjang (bugil). Kemudian Ustad menyuruh agar babi itu dimasukkin ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang letaknya tidak jauh dari rumahnya,” beber Saksi.
Saksi menjelaskan, Terdakwa juga yang menyuruh dirinya untuk segera mengumumkan kepada warga perihal penangkapan babi itu. Selanjutnya oleh Saksi, hal itu diumumkan ke warga dengan menggunakan sound system sekira pukul 06.00 WIB sehingga, warga mulai berdatangan ke lokasi.
Saksi juga menyatakan, setahu dirinya babi yang ditangkap itu berwarna hitam. Dan di saat Terdakwa sedang melakukan orasi, tidak ada satu pun warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
“Mengenai retribusi yang dipungut dari warga untuk melihat babi tersebut, setahu saya itu ditaruh di bakul kemudian disetorkan kepada Terdakwa. Sedangkan yang memotong babi adalah saudara Suhanda dengan menggunakan pisau sekitar jam 12.00 WIB,” imbuhnya.
Saksi menambahkan, setelah babi dipotong, awalnya dikuburkan di pemakaman keluarga milik salah satu warga setempat. Akan tetapi, diprotes oleh ahli waris sehingga dipindahkan ke tanah kosong.
“Keesokan harinya datanglah Anggota Kepolisian. Setelah digali dan dilihat, ternyata babi itu tidak berubah wujud dan masih tetap babi. Saya tahu kalau babi itu adalah babi hutan setelah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian. Iya, saya juga merasa telah tertipu oleh Terdakwa,” tandasnya. (jim)