Uklik.net – ,Jakarta – Proses mutasi yang dialami oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menuai tanda tanya. Pasalnya, proses tersebut dinilai tidak transparan.
“Proses mutasi kepada saya dianggap melanggar prosedur mutasi ASN yang sesuai prinsip mutasi yaitu transparan, bukan bersifat hukuman, tidak ada unsur like and dislike, maupun dicampur dengan kebijakan politik,” ungkap dr. Piprim, Selasa (7/10/2025), di PTUN Jakarta.
Menurutnya, mutasi tersebut berdampak pada hilangnya fungsi dirinya sebagai dosen tidak memenuhi beban kerja dosen (BKD) sehingga bisa diberhentikan sebagai dosen.
“Dengan adanya kasus mutasi Ini, tentunya mengganggu karier akademik saya,” ungkapnya.
Ia menilai, Menkes yang melakukan mutasi kepadanya dianggap belum faham seluk beluk kerjanya seorang dokter pakar untuk anak.
“Saya yakin mutasi ini bertentangan dengan kemauan Presiden Prabowo itu sendiri yang ingin mencetak pakar dengan jumlah yang banyak dan waktu yang singkat. Saya kira ini melanggar Asta Cita dari Presiden Prabowo,” pungkasnya.