uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Sindikat Sabu & Ekstasi Solo Raya Disikat Dengan BB 152 Gram

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jateng Priyadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak main-main untuk memerangi narkotika. Para pengedar narkoba memanfaatkan kurir dalam situasi ekonomi yang sedang sulit. Pada semester pertama tahun 2020, BNNP Jateng sudah mengungkap 30 orang tersangka dari 13 kasus, sedangkan di tahun 2019 selama satu tahun mengungkap 50 tersangka. Kini, semua pelaku yang terlibat dalam jaringan Solo Raya ini , masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Jateng untuk pengembangan kasusnya.

uklik.net by uklik.net
07/08/2020
in Hukum & Kriminal, Seputar Jawa Tengah
135 2
0
Sindikat Sabu & Ekstasi Solo Raya Disikat Dengan BB 152 Gram
268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

UKLIK.NET – SEMARANG – Pedhet , Pithik dan Cuplis adalah nama nama panggilan para pengedar sabu yang ada di kawasan Solo Raya, yang diringkus pada 7 dan 16 Juli lalu.  Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Jawa Tengah , berhasil mengungkap empat jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi, di tiga kota berbeda masing-masing di Solo Raya, Subah Kabupaten Batang dan Kabupaten Banyumas. Adapun pemberantasan peredaran barang haram tersebut berkat laporan dari masyarakat.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat konferensi pers di Kantor BNNP Jateng di Semarang pada Selasa 4 Agustus lalu mengatakan, peredaran narkoba di Solo Raya di tindak di dua wilayah yang berbeda, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.

Reporter UKLIK.NET yang bertugas di Semarang Raya , Vita Yovita melaporkan dari Kantor BNNP Jateng , mengutip keterangan dari Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Dari wilayah Solo Raya, aksi  pertama menangkap Novianto 28 tahun, warga Prambanan Kabupaten Klaten, saat hendak mengambil sabu atas perintah Leo Elyarso 42 tahun yang merupakan Napi binaan LP Klaten pada Selasa 7 Juli lalu.

“ Rencananya, Novianto ini akan bekerjasama dengan Dedi alias Pedhet dalam mengedarkan sabu nantinya. Namun berkat kecepatan anggota tersangka berhasil di ringkus. Dari kawasan Solo Raya petugas BNNP Jateng berhasil menyita barang bukti berupa 152 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” Jelas Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Selanjutnya, petugas BNNP Jateng pada Kamis 16 Juli,  menggerebek pengedar sabu bernama Agus Sutopo alias Bambang Pithik 48 tahun warga Colomadu Karanganyar , di sebuah rumah kosong di bilangan  Serengan Kota Solo. Dalam penangkapan ini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 102 gram. Dari pengakuan Agus Sutopo, ia diperintah oleh Sulistiono alias Cuplis yang merupakan warga binaan Lapas Pati.

Selanjutnya pada 11 Juli 2020, bersama BNNK Batang, tim BNNP Jateng menangkap AW 42 tahun di sebuah SPBU Subah Batang. AW di amankan saat akan menerima sabu dari seorang pengendara motor yang kemudian berhasil kabur. Dari tangan AW di amankan  sabu seberat 20 Gram. AW menerima perintah agar menerima sabu seorang Napi LP Pati bernama AF alias Subhan.

Sementara itu ,  kasus di Kabupaten Banyumas terjadi pada 24 Juli, dimana tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mendatangi rumah kost, yang di duga jaringan dari Arifin, di dapati tersangka SGL berada di kamar mandi. Di duga ia sedang membuang BB, ke dalam kloset, dan setelah di geledah, petugas mendapati plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jateng Priyadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak main-main untuk memerangi narkotika. Para pengedar narkoba memanfaatkan kurir dalam situasi ekonomi yang sedang sulit. Pada semester pertama tahun 2020, BNNP Jateng sudah mengungkap 30 orang tersangka dari 13 kasus, sedangkan di tahun 2019 selama satu tahun mengungkap 50 tersangka. Kini, semua pelaku yang terlibat dalam jaringan Solo Raya ini , masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Jateng untuk pengembangan kasusnya. ( Vita – Tim Jurnalis uklik.net )

https://youtu.be/IBHFlGcOenY

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara

02/03/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Hukum & Kriminal

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

26/02/2021
Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah
Seputar Jawa Tengah

Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah

26/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.