uklik.net – Eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (14/10) atas tanah dan bangunan di jalan Dewi sartika no 4 , Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, berujung gugatan balik. Pasalnya kenyataan dilapangan yang dieksekusi bukanlah tanah adat Girik Letter B No. 1099 Persil 52 sekarang Persil 180, sesuai dengan keputusan pengadilan, melainkan harta waris Yang telah memiliki sertifikat SHM atas nama Ny. E Samuel. Hal ini disampaikan oleh Bambang Trisnanto & Rekan, pengacara putra putri Ny. E Samuel.
“ Sebenarnya sebelum eksekusi sita dan pengosongan ini berlangsung, kami sudah mengajukan PK, namun selalu ditolak dengan berbagai alas an. Baru hari ini permohonan PK dikabukan. Saya harap dengan PK ini ahli waris beroleh keadilan,” ujar Bambang Trisnanto.
Menurut Bambang agak aneh saja tanah dan bangunan 1300 m2 ( sekarang tersisa 1250 m2) yang sudah berstatus Setifikat Hak Milik dengan bukti SHM 986/ Depok, asal Persil Konversi dari milik adat Letter C N0 135 persil 52.D-1 dikalahkan di PN hingga MA oleh Girik Letter B. “ Mana ada Letter B di Depok ini,” ujarnya setengah mempertanyakan.
Eksekusi ini berbuntut gugatan yang dilakukan oleh ahli waris dari Alm. Tjoa Sin Tjoan ( Eddy Lucas ) dan Ny. E Samuel, yakni Roeland Leonard Lucas, Hanady Lucas, Norma Lucas, Sereya Lucas Jonathans, Yahya Zacheus Lucas, Setya Budi Lucas, Ny Hermy Novemmy Soedira ( istri dari Alm. Yesky Lucas dan kedua putrinya Kristiana Carolina Lucas dan Ivelyn Marselin Lucas.
Menurut Bambang Trisnanto , lewat PK tersebut para ahliwaris Ny. E Samuel meminta Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk mengabulkan sejumlah gugatan antara lain, menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No. 986 Depok atas nama Ny. E Samuel. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum sita eksekusi yang telah dilaksanakan yaitu sita eksekusi atas berdasarkan adanya penetapan Ketua Pengadilan Negari Depok No. 8/ Pen.Pdt/Sita .Eks.Peng/2018 PN Depok dan segala turunannya. Menyatakan batal atau tidak dapat dilaksanakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 20 September 2021.
“Selain itu menetapkan pembagian harta waris yaitu tanah dan bangunan di Jln. Dewi Sartika No. 4 atas nama Ny. E Samuel dilakukan dengan penjualan di muka umum (lelang) yang selanjutnya membagi hasil lelang tersebut pada para ahli waris secara merata, “ ujar Bambang menambahkan.
Para ahli waris NY. E Samuel ini telah menempati tanah dan bangunan tersebut selama 69 tahun dan hingga gugatan waris ini diajukan belum pernah dibagi pada ahli waris .
“ Selain Eugenie Anthonette Samuel (Ennie Anissa Samuel) dan Leonard Martinus Johan Samuel sebagai tergugat 1 dan 2, para ahli waris ini juga mengajukan gugatan pada pemerintah RI cq Kepala BPN Kota Depok, sebagai Turut Tergugat , ” pungkas Bambang Trisnanto. (dian)