BOYOLALI – UKLIK.NET – Ditemui di Kantor Kepala Desa Donohudan Kecamatan Ngemplak , Kades Rohmadi menjelaskan , informasi dari warga , sertifikat dan peta desa , fihaknya mengaku tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi persoalan tanah yang dipersoalkan warga.
Rohmadi justru menyarankan warga dan pihak berkepntingan terkait , untuk bertanya langsung kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Boyolali.
Rohmadi berharap kepada warga yang mempersoalkan tanah di jalan buntu tersebut, bersedia untuk mendatangi kantor BPN Boyolali, untuk mengetahui kepemilikan tanah sebenarnya.
” Kami menyarankan atau mengajukan konfirmasi ke BPN Boyolali , karena BPN pasti punya data sertifikat tanah itu , saya rasa hanya itu saja , tidak sulit,” ujar Rohmadi, ditemui Reporter UKLIK.NET diruang kerjanya, Kamis 14 Oktober 2021 siang.
Rohmadi sendiri mengakui, banyak persoalan menyangkut tanah warga di Desa Donohudan, termasuk adanya tanah warga yang di patok sejak sebelum beroperasinya kereta bandara 29 Desember 2019 lalu, oleh PT KAI selaku operator proyek kereta Bandara Internasional Adi Sumarmo, Boyolali.
Warga mempersoalkan jalan buntu yang disebut sebagai jalan umum milik desa. Menurut seorang warga bernama Pandri, menerangkan bahwa sejak ia mulai kuliah, mulai timbul persoalan di jalan tersebut dan mandeg pengerjaannya. Yang terjadi di lokasi terlihat , jebuah jalan di dukuh Jebol, Desa Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, berubah fungsi menjadi perkebunan.
Akibat dugaan ” penyerobotan ” tanah, ini, wargapun meminta pemerintah desa setempat menyelesaikan persoalan tersebut. Jalan atau gang perkampungan yang terletak di dukuh Jebol Rt/RW 04/07, saat ini di persoalkan warga setempat.
Menurut Pandri , jalan ini seharusnya menjadi jalan kampung, namun sudah puluhan tahun tidak terealisasi, dan akhirnya menjadi jalan buntu. Menjadi jalan buntu, karena jalan hanya bisa dilalui 20 meter saja, selebihnya jalan yang seharusnya menjadi jalan telah berubah fungsi menjadi kebun seorang warga. Jalan yang di duga di serobot tersebut seluas 2 meter x 50 meter dan saat ini telah menjadi perkebunan milik seorang warga
Karena itu Pandri berharap, pihak Pemerintah Desa bisa turun tangan menyelesaikannya.
Sementara itu Ribut , dari Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Donohudan, berharap pemerintahan desa, untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga yang mempermasalahkan hal tersebut, sehingga diperoleh jalan keluar. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – Salahuddin Al Ayyubi SP )