SRAGEN – UKLIK.NET – Kabupaten Sragen bersama 12 daerah di Jawa Tengah kini berada dilevel 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Merespon kabar baik ini , Bupati Kusdinar Yuni Sukowati melonggarkan beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan seperti warga yang akan punya hajatan. Namun Bupati Yuni memberi warning , agar hajatan tidak memakai musik yang bisa menimbulkan joget jogetan.
Kabar tentang Kabupaten Sragen yang masuk dalam level 2 PPKM, disampaikan Bupati Kusdinar Yuni Sukowati dihadapan warga yang sedang mengikuti vaksinasi , di halaman kantor PT BPR Bank Djoko Tingkir, pada Kamis 7 Oktober 2021.
Seperti diketahui , dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, di Jawa Tengah tidak ada yang masuk level 4 melainkan ada di Level 3 dan2.
Seluruh daerah di Aglomerasi Solo Raya berada pada level 2 , sehingga pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat mulai dilakukan.
Menurut Bupati Yuni , Sragen dilevel 2 maka kegiatan mulai dilonggarkan. ” Kalau ingin menuju ke level 1 , yang berarti lebih longgar lagi , maka vaksinasinya harus sudah 70 persen. Pada hari ini , pekan pertama bulan Oktober , warga Sragen yang sudah divaksin baru 64 persen. Berarti , masih ada 6 persen lagi untuk mencapai 70 persen,” tandas Bupati Yuni , ditemui UKLIK.NET diacara vaksinasi Bank Djoko Tingkir, Kamis(7/10).
Dikatakan Yuni , setiap satu persen warga yang divaksin adalah 7.700 orang. Oleh sebab itu , Bupati meminta warga yang sudah divaksin untuk mengajak tetangga-tetangganya yang belum divaksin. Saat ini banyak tersedia tempat vaksinasi, puskesmas-puskesmas atau dihalaman kantor Bupati sebagai sentra vaksinasi Kabupaten Sragen.
Terkait dengan hajatan , Bupati sudah mengijinkan. Tapi diperhatikan , bahwa hajatan dilarang memakai hiburan dangdutan , karena bisa memunculkan joget-jogetan. Bupati Yuni meminta , hajatan menggunakan hiburan yang nglaras nglaras , seperti Keroncong atau klenengan.
Informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen , Saat ini masih ada 40.000 vaksin dosis II dan 60.000 vaksin dosis I. Untuk mengejar 70 persen vaksinasi, sebanyak 100.000 vaksin dosis I dan II itu akan dihabiskan pekan ini.
Persyaratan untuk masuk PPKM level I, indikatornya harus ada penurunan kematian pasien Covid-19, penurunan kasus terkonfirmasi, penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit serta vaksinasi mencapai 70 persen. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – Safrudin )