uklik.net – Atas empat Dakwaan tersebut, JPU Lira membuktikan Terdakwa Nopan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Nomor perkara 617/Pid.B/2020/PN Dpk atas nama Nopan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lira Aprianti dijerat dengan empat (4) Dakwaan, diantaranya Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 374 KUHP atau Ketiga, Pasal 372 KUHP atau Keempat, Pasal 378 KUHP.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Pertama kami. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama satu tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tutur JPU Lira saat pembacaan Surat Tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (25/1/2021).
Adapun dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU Lira dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum diketahui, bahwa Terdakwa Nopan bekerja pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Kota Depok terhitung dari bulan Maret 2018 sebagai Surveyor yang memiliki tugas :
(1) Mendatangi calon konsumen/nasabah,
(2) Melakukan pengecekan langsung ke lapangan (survey) baik di rumah maupun di kantor/tempat usaha serta lingkungan sekitar calon nasabah/konsumen,
(3) Mengumpulkan data-data/bukti legal berupa KTP Suami/Isteri dan Kartu Keluarga, NPWP, PBB, Buku Nikah, Buku Tabungan, Slip Gaji, Rekening Tabungan, Surat Keterangan Usaha,
(4) Melakukan foto/dokumentasi Pemohon/calon nasabah dan tempat tinggal calon nasabah/konsumen berkaitan dengan fasilitas pembiayaan, dan
(6) Setelah mendapatkan hasil menggali data, informasi dan dokumentasi di lapangan selanjutnya, menganalisa kelayakan calon nasabah dan apabila menurut Bagian Survey layak maka, dikirimkan ke Analisa Credit untuk dinilai.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Terdakwa dibekali alat bantu berupa satu buah HP Samsung/MS 2 sebagai alat untuk membuat laporan hasil survey di Field Note kemudian dikirim ke System Action.
Lalu sekitar bulan Januari 2019 ada calon konsumen atas nama Fani Mardiyani yang mengajukan permohonan kredit sepeda motor Yamaha NMAX ke PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Depok. Kemudian Terdakwa ditunjuk sebagai Petugas Surveyor. Namun, tugas tersebut tidak dilaksanakan. Terdakwa tidak melakukan survey ke tempat tinggal dan tidak menemui calon nasabah tersebut.
Terdakwa melainkan mencari foto bekas nasabah yang lama yang masih ada di HP untuk dimasukkan di Field Note yang seolah-olah foto tersebut adalah calon konsumen atas nama Fani Mardiyani.
Selain itu, Terdakwa juga mengirimkan foto rumah yang bukan tempat tinggal calon nasabah yang kemudian oleh Terdakwa dibuat rekomendasi yang seolah-olah hasil survey yang dilakukan Terdakwa dengan menuliskan kata-kata di dalam Field Note tersebut : PMH layak/PMH/sudah NIK E-KTP/PMH Pemohon Tunggal/PMH bekerja di CV. Tri Tunggal Jaya/Dengan jabatan Supervisor/PMH Mengajukan Kredit Yamaha NMAX di DP Rp 4.500.000,-/Di Level 15% sesuai ketentuan sebagai Pemohon tunggal/Lama bekerja 3 tahun/Rumah milik sendiri/secara kapasitas PMH layak kredit Yamaha NMAX/Cekling PMH dikenal baik bahkan ramah.
Dengan adanya DP, rekomendasi serta foto diri dan rumah calon konsumen tersebut maka, Bagian Credit Analist menyetujui pengajuan kredit tersebut. Atas hal itu, PT. Adira Dinamika Multi Fainance Tbk. Cabang Depok menerbitkan purchase order (PO) yang berisi data-data yang dikirimkan oleh Terdakwa ke system action.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu tahun 2019 dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ861337, Nomor Mesin G3E4E11846821 oleh Dealer PT. Sumber Mas Motor Gandul Cinere Depok dikirimkan kepada calon konsumen tersebut.
Sementara PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Depok melakukan pembayaran secara lunas ke dealer tersebut sebesar Rp 24.005.000,- lalu satu bulan setelah sepeda motor diterima konsumen, berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 01071912751, Konsumen berkewajiban membayar angsuran hingga lunas ke PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Depok.
Akan tetapi, Konsumen melakukan penunggakan kemudian di awal bulan Desember 2019, PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Depok menugaskan Saudara Gunsia selaku Colector untuk melakukan penagihan.
Sesampainya di rumah konsumen atas nama Fani Mardiyani yang berlokasi di Kp. Cimanggu Poncol RT.01/RW.05 Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, alamat tersebut tidak ditemukan. Saat dilakukan pengecekan pada bulan Januari 2020 ke Ketua RT setempat diketahui, bahwa Konsumen atas nama Fani Mardiyani sudah tiga tahun lalu tidak bertempat tinggal di alamat tersebut.
Atas perbuatan Terdakwa, PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Depok mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 24.005.000,-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Eko Julianto dan Divo Ardianto Menyatakan, Terdakwa Nopan Bin Rd Nano Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Nopan Bin Rd Nano Maulana dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim Ketua Nugraha saat pembacaan amar putusan, kemarin.
Memerintahkan barang bukti berupa satu unit HP merk SAMSUNG/MS 2 warna hitam, satu lembar Form Serah Terima HP SAMSUNG/MS 2 Tertanggal 26 September 2019, satu bandel Dokumen perjanjian kontrak No. PK : 0107. 1912. 7515 atas nama Fani Mardiyani, satu lembar Kwitansi Pelunasan kendaraan bermotor jenis Yamaha N-MAX warna abu abu, Nomor rangka : MH3SG3190KJ861337, Nomor Mesin : G3E4E1846821 dengan No. kontrak : 0107.1912.7515 sebesar Rp 24.005.000,- (dua puluh empat juta lima ribu rupiah) dari ADIRA FINANCE ke PT. SUMBER MAS MOTOR, satu bandel data hasil survey atas nama Fani Mardiyani yang di Input ke System Action, dan satu lembar surat keterangan dari Ketua RT atas nama SANDI SUSANDI tertanggal 03 Februari 2020 yang menyatakan, bahwa atas nama Fani Mardiyani sejak tahun 2018 sudah tidak tinggal di Taman Cimanggu Poncol RT.001/RW.005 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, empat lembar surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 4453/Valdo-PKWT/IV/2019 tanggal 28 Maret 2019 agar dikembalikan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Depok melalui saksi Afdallul Rifki.
Perlu diketahui, dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun. (JIM)