uklik.net – Dalam keterangan persnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Ahmad Fadil mengatakan bahwa, Syahganda Nainggolan dengan Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk oleh Majelis Hakim dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 10 bulan.
Sekira pukul 13.00 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau dalam pembacaan amar putusannya menyatakan, Terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Persidangan atas nama Syahganda Nainggolan dilakukan dengan sidang teleconference/elektronik yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa secara langsung di ruang sidang. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan secara teleconference/elektronik dari tempat Terdakwa ditahan,” ujar Humas melalui pesan elektronik, Kamis (29/4/2021).
Humas menambahkan, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.
“Syahganda sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan Dakwaan Alternative, yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Humas.
Ia mengatakan, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
“Terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi putusan selama 10 bulan penjara. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh (7) hari,” ucap Humas.
Terhadap putusan pidana penjara selama 10 bulan tersebut, Humas menjelaskan, Majelis Hakim Telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum. (jim)