• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Jawab Pikir-Pikir

"Syahganda sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan Dakwaan Alternative, yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," beber Humas.

uklik.net by uklik.net
29/04/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Jawab Pikir-Pikir
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 16

uklik.net – Dalam keterangan persnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Ahmad Fadil mengatakan bahwa, Syahganda Nainggolan dengan Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk oleh Majelis Hakim dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 10 bulan.

Sekira pukul 13.00 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau dalam pembacaan amar putusannya menyatakan, Terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

“Persidangan atas nama Syahganda Nainggolan dilakukan dengan sidang teleconference/elektronik yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa secara langsung di ruang sidang. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan secara teleconference/elektronik dari tempat Terdakwa ditahan,” ujar Humas melalui pesan elektronik, Kamis (29/4/2021).

Humas menambahkan, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.

“Syahganda sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan Dakwaan Alternative, yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Humas.

Ia mengatakan, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

“Terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi putusan selama 10 bulan penjara. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh (7) hari,” ucap Humas.

Terhadap putusan pidana penjara selama 10 bulan tersebut, Humas menjelaskan, Majelis Hakim Telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum. (jim)

Previous Post

Lomba Kelurahan Tingkat Kota Depok, Resmi Dibuka

Next Post

Kunjungan Menteri KKP ke BBPBAP Jepara Didampingi Bupati Dian Kristiandi

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk
Hukum & Kriminal

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

26/08/2025
Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA
Kesehatan

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

12/08/2025
Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan
Hukum & Kriminal

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

27/07/2025
Next Post
Kunjungan Menteri KKP ke BBPBAP Jepara Didampingi Bupati Dian Kristiandi

Kunjungan Menteri KKP ke BBPBAP Jepara Didampingi Bupati Dian Kristiandi

Proyek Nasional Tol Tanggul Laut Semarang Demak Didukung DKP Jawa Tengah

Proyek Nasional Tol Tanggul Laut Semarang Demak Didukung DKP Jawa Tengah

Bentuk Apresiasi dan Penghargaan Pemerintah, Salah Seorang Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402 Bekerja di Kemensos

Bentuk Apresiasi dan Penghargaan Pemerintah, Salah Seorang Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402 Bekerja di Kemensos

Bansos PKH Sebesar Rp 34,25 Miliar, Telah Dicairkan Kemensos di Kabupaten Jepara

Bansos PKH Sebesar Rp 34,25 Miliar, Telah Dicairkan Kemensos di Kabupaten Jepara

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.