• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Tahap III Kota Depok, Pelanggar Akan Kena Denda Hingga Rp 1Juta

uklik.net by uklik.net
24/05/2020
in Seputar Depok
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tahap III Kota Depok, Pelanggar Akan Kena Denda Hingga Rp 1Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 19

uklik.net – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Dalam pelaksanaannya, sanksi PSBB) tahap III di Kota Depok ini tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

BacaJuga

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan bagikan 3.250 Paket Daging Qurban

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.

“Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” katanya di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan. Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 ini menyatakan, sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang.

“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Saat kendaraan pelanggar diderek, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya. Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam.

Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” tutupnya. (aries)

Previous Post

Pemkot Depok Keluarkan Maklumat Sholat Idul Fitri Dirumahaja

Next Post

Dandim Meminta Kepada Seluruh Ormas dan LSM Kota Depok Turut Mensukseskan Pelaksanaan PSBB Tahap 3

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok
Seputar Depok

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

15/06/2025
Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara
Seputar Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

13/06/2025
PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan bagikan 3.250 Paket Daging Qurban
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan bagikan 3.250 Paket Daging Qurban

13/06/2025
Next Post
Dandim Meminta Kepada Seluruh Ormas dan LSM Kota Depok Turut Mensukseskan Pelaksanaan PSBB Tahap 3

Dandim Meminta Kepada Seluruh Ormas dan LSM Kota Depok Turut Mensukseskan Pelaksanaan PSBB Tahap 3

Hari Jadi Sragen ke-274 Diperingati Dengan Isyu Kenormalan Baru – New Normal

Hari Jadi Sragen ke-274 Diperingati Dengan Isyu Kenormalan Baru - New Normal

22 Manfaat Air Tebu Murni untuk Kesehatan dan Kecantikan

22 Manfaat Air Tebu Murni untuk Kesehatan dan Kecantikan

Inez Kosmetik, PT Kosmetikatama Super Indah (PT KSI), memberi bantuan 500 botol gel Hand Sanitizer Di Kantor Bupati Sragen

Inez Kosmetik, PT Kosmetikatama Super Indah (PT KSI), memberi bantuan 500 botol gel Hand Sanitizer Di Kantor Bupati Sragen

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.