uklik.net – Sejak tahun 2019, Kementerian Sosial RI (Kemensos) melalui Balai Anak Handayani di Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) dalam menangani kasus Anak Tidak Terdokumentasi (ATT) dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
ATT PMI yang dideportasi ke Tanah Air, sebagian besar dari Timur Tengah, Taiwan dan Malaysia, karena masalah dokumen kependudukan ataupun ditelantarkan oleh orang tuanya.
Sudah ada sebanyak 20 anak lebih dirujuk ke Balai Handayani dan direunifikasi dengan keluarga atau kerabatnya. Salah satunya Nurul (bukan nama sebenarnya-red), bayi setahun yang dideportasi dari Abu Dhabi dan baru direunifikasi ke Karawang, Jawa Barat.
Pada Desember 2020 lalu, Nurul dideportasi dikarenakan ibunya meninggal saat proses persalinan. Sedangkan, ayah biologis Nurul tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Pekerja sosial Balai Handayani didampingi Dinas Sosial Kabupaten Kawarang dan Sakti Peksos Karawang dengan berbekal informasi dokumen pemulangan, menelusuri kerabat Nurul yang diketahui memiliki Nenek, Bibi, dan tujuh saudara tiri dari pernikahan ibunya sebelum berangkat ke Abu Dhabi.
“Nurul anak kakak kandung saya, yang meninggal setahun lalu di Arab,” ujar Rania (bukan nama sebenarnya-red) kepada tim yang datang ke rumah saat home visit.
Rania adalah adik kandung orang tua Nurul yang juga merawat dua kakak Nurul dan menyatakan siap mengasuh Nurul jika dikembalikan ke keluarga besarnya.
“Saat dihubungi soal Nurul, awalnya kami terkejut karena kakak saya tidak pernah cerita kalau dia punya anak di Arab. Tapi senang karena Nurul bisa pulang ke Indonesia, terutama ibu saya, sudah gak sabar ingin ketemu,” ujar Rania.
Usai home visit dan assesmen menunjukkan, Rania dianggap layak mengasuh Nurul dan secara ekonomi, suami Rania memiliki usaha dan penghasilan cukup stabil.
Secara fisik, Rania masih bugar dan sehat, juga akan dibantu oleh Ibunya dalam mengasuh anak, serta Rania termasuk keluarga yang paling dekat dengan Nurul.
“Telah digelar case conference dengan pihak terkait dan sepakat memulangkan Nurul ke pengasuhan keluarga,” ujar Kepala Balai Handayani, Hasrifah Musa.
Maka, pada hari Rabu (31/3/2021), Nurul direunifikasi ke Keluarga didampingi Dinas Sosial Karawang yang diwakili Kepala Seksi Jaminan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang, Lilis Tresnawati, serta Sakti Peksos Hilmi.
Pihak Dinas Sosial Karawang berjanji akan terus melakukan monitoring secara berkala kepada keluarga Nurul terkait dengan pengasuhan anak tersebut. (jim)
SUMBER : BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT KEMENTERIAN SOSIAL RI