• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Pencemaran Nama Baik Laporan Resmi ke Dewan Pers, Advokat Maluku Roni Sianressy Tuntut Etika Jurnalistik Ditegakkan

uklik.net by uklik.net
22/09/2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terkait Pencemaran Nama Baik Laporan Resmi ke Dewan Pers, Advokat Maluku Roni Sianressy Tuntut Etika Jurnalistik Ditegakkan

Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H.

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 352
9 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik.net – Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi mendatangi Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diduga dilakukan oleh wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut.

Dalam keterangannya kepada media, Ronny menjelaskan bahwa aduan ini terkait pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta serta berpotensi menyesatkan publik. “Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny di hadapan awak pers.

BacaJuga

Upaya Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khozyni, 91 Orang Diperkirakan Masih Tertimbun

Sengketa Pendaftaran Tanah di Lombok Tengah ,BPN Dituding Melayani Oknum

Rendi Ruru : Membangun inspirasi Dapur Impian Dengan Blanco di Archify Live

Ronny mengungkapkan, kasus ini bermula pada 17 September 2025, ketika ia menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku”. Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang telah ia berikan.

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Saya bahkan menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

Ronny menambahkan, alih-alih menggunakan hak jawab dan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terlapor justru kembali menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit melalui grup WhatsApp politik Maluku.

“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedatangan Ronny diterima langsung oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ronny menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kerja pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.

“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (FRT)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yetty Wulandari Tampil Istimewa di Fashion Nation 2025

Next Post

Kementrian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri Membahas KUR PMI Dan Program Pemagangan Dalam Simulasi Ekonomi 8+4+5

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Upaya Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khozyni, 91 Orang Diperkirakan Masih Tertimbun
Nasional

Upaya Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khozyni, 91 Orang Diperkirakan Masih Tertimbun

30/09/2025
Sengketa Pendaftaran Tanah di Lombok Tengah ,BPN Dituding Melayani Oknum
Nasional

Sengketa Pendaftaran Tanah di Lombok Tengah ,BPN Dituding Melayani Oknum

30/09/2025
Rendi Ruru : Membangun inspirasi Dapur Impian Dengan Blanco di Archify Live
Nasional

Rendi Ruru : Membangun inspirasi Dapur Impian Dengan Blanco di Archify Live

27/09/2025
Next Post
Kementrian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri Membahas KUR PMI Dan Program Pemagangan Dalam Simulasi Ekonomi 8+4+5

Kementrian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri Membahas KUR PMI Dan Program Pemagangan Dalam Simulasi Ekonomi 8+4+5

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 22 September 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 22 September 2025

Satu Dekade PFI Bogor: DPRD Apresiasi Kreativitas Lewat Pameran Foto”

Satu Dekade PFI Bogor: DPRD Apresiasi Kreativitas Lewat Pameran Foto"

Polres Sragen Hadirkan Edukasi, Inovasi, dan Aksi Nyata di HUT Lalu Lintas ke-70

Polres Sragen Hadirkan Edukasi, Inovasi, dan Aksi Nyata di HUT Lalu Lintas ke-70

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.