uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Janda di Apartemen Margonda Residence 5 Terungkap

Tersangka juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Usai menghabisi nyawa janda anak dua tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri. Namun polisi akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Bekasi Jawa Barat, dalam waktu tak lebih dari 24 jam. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Depok.

uklik.net by uklik.net
07/08/2020
in Hukum & Kriminal, Seputar Depok
163 5
0
Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Janda di Apartemen Margonda Residence 5 Terungkap
330
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net – FM, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial AO di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, memiliki jejak kelam kejahatan. Ia sempat menjadi residivis. Itu terungkap dari hasil penyelidikan polisi.

“Iya, Tersangka pembunuhan ini ternyata residivis, pernah jalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Cipinang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani, Jumat, 7 Agustus 2020.

Lanjut Wadi, FM terlibat atas kasus penggelapan. Kasus itu yang kemudian menyeretnya menjadi terpidana dan dihukum penjara. “Detailnya seperti apa saya kurang paham, tapi memang dia (FM) mantan residivis,” katanya.

Kini, FM kembali berurusan dengan hukum lantaran nekat menghabisi nyawa AO, janda anak dua yang menjadi kekasihnya selama tiga tahun terakhir. Kepada penyidik, FM mengaku nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena cemburu. Namun demikian, fakta lain menyebutkan, FM juga menjarah sejumlah barang berharga korban seperti ponsel, perhiasan emas dan motor matik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada yang di komandoi Andi Tatang Supriyadi mendampingi tsk FQ dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di apartemen Mares Depok, dalam rekontruksi Andi Tatang Supriyadi beserta tim mendampingi jalanya rekontruksi yang dilakukan pihak reskrim polres depok.

Tatang mengatakan, bahwa rekontruksi berjalan lancar sesuai BAP yang dilakukan oleh penyidik terhadap klienya, proses kasus ini kita serahkan kepada penyidik dan kemudian kita akan memberikan pendampingan secara hukum terhadap klienya, nanti bukti2 dari klien kami akan kita buktikan dalam persidangan.

Untuk diketahui, jasad AO (36 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar apartemen tersebut pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM yang merupakan kekasih korban.

Tersangka juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Usai menghabisi nyawa janda anak dua tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri. Namun polisi akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Bekasi Jawa Barat, dalam waktu tak lebih dari 24 jam. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Depok. (red)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan
Seputar Depok

Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan

02/03/2021
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid Satpol PP
Seputar Depok

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid Satpol PP

02/03/2021
Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara

02/03/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.