uklik.net – Kementerian Sosial RI (Kemensos) telah memutuskan untuk ‘menidurkan’ sebanyak 21,156 juta data ganda. Keputusan tersebut dilaksanakan, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk berkoordinasi dengan Penegak Hukum.
“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi kami meminta agar Daerah segera mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena, ada yang meninggal, ada yang pindah dan sebagainya,” kata Menteri Sosial RI (Mensos) Tri Rismaharini dalam jumpa pers Peluncuran New DTKS di Kantor Kemensos RI, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos RI adalah ada yang namanya ganda atau mendapatkan bantuan ganda. Untuk mengatasinya, lanjut Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda tersebut sehingga tersisa satu nama.
“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ungkapnya.
Untuk memastikan akuntabilitasnya, tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara.
Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Diantaranya, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung RI.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, Kejaksaan, Agung dan OJK,” papar Mensos.
Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, Mensos memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholeder terkait.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” bebernya.
Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya.
Terkait dengan hal tersebut, Mensos menyerukan kepada Pemerintah Daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk dengan menyerahkan data baru yang sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos menegaskan bahwa, Kemensos mempersilakan Daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan.
Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan Bank.
Kemensos mengelola DTKS yang meliputi, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. (jim)
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT KEMENTERIAN SOSIAL RI