uklik.net – Tim penggerak PKK desa rengging kecamatan Pecangaan lakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat ibu dan remaja dengan bertemakan ” Memahami undang undang no 23 th 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai upaya menjaga keluarga samawa” di laksanakan di balai desa rabu 06/10/2021 pukul 15.00 Wib.
Eko Sumiyati Jokolelono ketua Tim penggerak PKK desa rengging dalam keterangannya menuturkan, ” Hari ini kita lakukan sosialisasi terkait hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga, agar kita mengetahui dan nantinya setelah paham kita bisa memberikan pemahan kepada teman teman kita yang lain yang tidak hadir dalam kegiatan ini, ” Terang Sumiyati kepada anggota PKK.
Ditambahkan oleh Ketua PKK Sumiyati, “Desa rengging mempunyai 3 Rw dan 21 Rt, Kami berusaha agar warga khususnya Ibu ibu mendapatkan kesempatan dan kebutuhan yang sama dengan desa yang lain dalam rangka memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang maju, agar bisa membawa kebaikan, baik dalam keluarga dan bermasyarakat serta bisa menghasilkan dan menambah ekonomi keluarga, ” Pungkasnya.
Ditempat yang sama Ketua PKK kecamatan Milatin KS Karnanejeng dalam konfirmasinya mengatakan, ”
Di masa pendemi anak anak remaja banyak tidak belajar dirumah, kadang ijin belajar diluar tapi ternyata malah berkumpul dan bermain diluar dan berbuat hal hal yang negatif, disini kami memberikan edukasi, sosialisasi, serta penyuluhan yang bekerjasama dengan organisasi lembaga Bantuan hukum Sekar Jepara, dimana dengan kegiatan sosialisasi ini agar para orang tua mendapatkan pemahaman dan mengerti, baik itu dari segi hukum dan penanganan nya ketika ada permasalahan, “Ujar Milatin.
“Dengan kegiatan sosialiasi serta penyuluhan, semoga para ibu ibu dan kader PKK kedepan bisa menciptakan dan menjadikan anak anak yang baik dan ber’ahlak mulia dan tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, “Pungkasnya.
Direktur lembaga Pemberdayaan perempuan Sekar Jepara Khomsanah yang memberikan penjabaran dalam Penyuluhan tersebut menerangkan tentang,” Apa yang dimaksud KDRT, Azas dan tujuan KDRT, penjelasannya dan jenis KDRT dan hak hak korban serta kewajiban pemerintah dan masyakat, Serta ketentuan Pidana dan hukumannya.”
Semua dijabarkan dan diterangkan secara detail dan rinci oleh Ana, agar dapat dipahami oleh warga yang didominasi oleh kaum ibu ibu, “Lembaga hukum Sekar Jepara siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan membantu sosialisasi dan penyuluhan hukum jika diperlukan, ” Terang ana. @Once