• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak RUU Penyiaran Yang Kebiri Kebebasan Pers

uklik.net by uklik.net
27/05/2024
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tolak RUU Penyiaran Yang Kebiri Kebebasan Pers
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 31

uklik.net – Organisasi profesi jurnalis se – Indonesia memprotes keras rencana DPR – RI terkait penyusunan draf Rancangan Undang – Undang penyiaran (RUUP) . Mereka menilai RUUP tersebut bersifat mengekang kebebasan Pers.

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) Rukmana ditemui di Kantornya Jl. Ratna, Bekasi, Jawa Barat mengatakan, RUU penyiaran tidak boleh dibiarkan lolos karena akan mengebiri kebebasan Pers dan melanggar undang – undang Pers no. 40 th 1999. Pasal 4 menjamin kebebasan pers lahir yang setelah Orde Baru tumbang pada 1998 katanya Senin (27/05/24).

BacaJuga

WAKIL KETUA KOMISI XIII DPR RI RINTO SUBEKTI GELAR SOSIALISASI EMPAT PILAR: TEKANKAN PENTINGNYA GOTONG ROYONG UNTUK KEUTUHAN NKRI

Rinto Subekti Sosialisasikan Empat Pilar di Karanganyar – Tekankan Pentingnya Kesadaran Konstitusi dalam Bingkai UUD 1945

Guru Garda Terdepan Ideologi, Rinto Subekti Sosialisasi Empat Pilar di Sragen

“Pasal 4 menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” tandas Rukmana.

Lanjut Rukmana, “Jika pemerintah memaksakan RUU penyiaran menjadi undang – undang maka kita sudah mundur ke era orde baru dimana kebebasan pers dikekang habis – habisan, olèh karena itu sekali lagi saya tekankan, tolak RUU Penyiaran demi menjunjung tinggi UU Pers No. 40 th 199 dan demokrasi hasil reformasi”, ujarnya menegaskan.

Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai protes dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah. Ironisnya, terdapat materi yang mengancam kebebasan pers.

Tak hanya insan pers yang memprotes RUU penyiaran tersebut, Guru Besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Andi M. Faisal Bakti mencatat proses revisi itu masih digodok DPR. Ini bukan kali pertama upaya untuk membatasi kebebasan pers, karena sebelumnya sudah ada beberapa regulasi serupa. Seperti UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Tapi untuk revisi UU 32/2002, Prof Andi melihat salah satu alasannya beleid itu dianggap sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu diperbarui sesuai perkembangan teknologi informasi. Persoalannya dalam RUU itu ikut menyasar kebebasan pers.

Pasal 50B ayat (2) misalnya, juga mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Prof. Andi mengusulkan agar RUU ini disusun dari awal dengan melibatkan pemangku kepentingan baik dewan pers, seluruh organisasi pers dan lainnya. Apa lagi sekarang sudah banyak ahli komunikasi yang bergelar Profesor,” katanya dalam diskusi bertema ‘RUU Penyiaran dan Ancaman Kebebasan Pers Indonesia. ( d’toro )

Previous Post

Untung Wiyono Antar Untung Wibowo Untuk Teruskan Untung Yuni Jadi Bupati Sragen

Next Post

Polisi Sragen Update ; Kriminal di Plupuh dan Sukodono , Ada Nyuri Gabah Pakai N Max

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

WAKIL KETUA KOMISI XIII DPR RI RINTO SUBEKTI GELAR SOSIALISASI EMPAT PILAR: TEKANKAN PENTINGNYA GOTONG ROYONG UNTUK KEUTUHAN NKRI
Seputar Jawa Tengah

WAKIL KETUA KOMISI XIII DPR RI RINTO SUBEKTI GELAR SOSIALISASI EMPAT PILAR: TEKANKAN PENTINGNYA GOTONG ROYONG UNTUK KEUTUHAN NKRI

22/12/2025
Rinto Subekti Sosialisasikan Empat Pilar di Karanganyar – Tekankan Pentingnya Kesadaran Konstitusi dalam Bingkai UUD 1945
Seputar Jawa Tengah

Rinto Subekti Sosialisasikan Empat Pilar di Karanganyar – Tekankan Pentingnya Kesadaran Konstitusi dalam Bingkai UUD 1945

22/12/2025
Guru Garda Terdepan Ideologi, Rinto Subekti Sosialisasi Empat Pilar di Sragen
Seputar Jawa Tengah

Guru Garda Terdepan Ideologi, Rinto Subekti Sosialisasi Empat Pilar di Sragen

22/12/2025
Next Post
Polisi Sragen Update ; Kriminal di Plupuh dan Sukodono , Ada Nyuri Gabah Pakai N Max

Polisi Sragen Update ; Kriminal di Plupuh dan Sukodono , Ada Nyuri Gabah Pakai N Max

Sigit Pamungkas Senior Fellow Kajian Politik Elektoral , Ikut Berebut Kursi Bupati Sragen 

Sigit Pamungkas Senior Fellow Kajian Politik Elektoral , Ikut Berebut Kursi Bupati Sragen 

Danan Heruwanto , Pebisnis Migor dan Event Organiser Melamar Jadi Wakil Bupati di PKS – Gerindra dan Demokrat

Danan Heruwanto , Pebisnis Migor dan Event Organiser Melamar Jadi Wakil Bupati di PKS - Gerindra dan Demokrat

Ruwatan Tundung Kala Pergelaran Wayang Kulit, dengan lakon murwakala oleh Ki dalang Medhot Sudarsono

Ruwatan Tundung Kala Pergelaran Wayang Kulit, dengan lakon murwakala oleh Ki dalang Medhot Sudarsono

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.