uklik.net – SRAGEN – Suasana di halaman Markas Kepolisian Resor ( Mapolres ) Kabupaten Sragen , begitu ramai oleh puluhan awak media yang mengerubuti tiga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Saat yang sama , Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sragen memberi keterangan secara detail tentang kasus ini. ” Mereka ini sehari hari adalah pedagang nasi kucing , bahkan lokasi dagangnya dipakai untuk transaksi mereka melakukan tipu gelap,” jelas Kasat Reskrim , yang belum lama pindah dari Polres Pekalongan Polda Jateng.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan motor yang merupakan residivis, pada Jumat, 6 September 2024. Ketiga pelaku, yaitu berinisial TRM alias Rudi, LH alias Lilik dan GRZ, ditangkap di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat memimpin konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula ketika korban, Rudi Fernando Sirait, menjual motor Honda Scopy 2022 AD 3916 QN melalui Facebook Marketplace.
Melihat iklan tersebut, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen.
Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor. Salah satu pelaku mencoba motor keluar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut.
Korban yang menyadari penipuan itu segera melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kontrakan mereka.
Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian mengakui perbuatan mereka.
Dibeberkan Kasat Reskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan telah diamankan oleh Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen, “ urai AKP Isnovim, Rabu, (11/9/2024).
Sementara itu, menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online. ( Tim Jurnalis uklik.net – Safrudin )