uklik.net – Menjelang akhir masa PSBB tahap 4, Walikota Depok Mohammad Idris meninjau langsung Masjid Baiturrahman (Masjid Merah) di jalan Tole Iskandar, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Depok. Rabu (03/06/2020)
PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari”, papar Idris.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah FORKOPIMDA menyepakati untuk mengusulkan PSBB Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020.
Usulan tersebut dimuat dalam Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.
Walikota Depok Muhammad Idris menjelaskan Dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Maka kami FORKOPIMDA Kota Depok mengajukan usulan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 (kuning) ujar Idris.
Dikatakan Idris, dalam PSBB Proporsional sebagai pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ada beberapa aktifitas sosial akan mulai dibuka namun dengan pengaturan dan protokol yang ketat, diantaranya kegiatan ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.
Adapun untuk aktifitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula Kegiatan sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh.
Secara lengkap Peraturan Walikota Depok tentang PSBB Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik.
“PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari”, papar Idris. (yitnos)