Uklik.net- Tanah sebesar 7.860 meter milik H Kelip Bin Yahya yang dikuasakan kepada pak Sain mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang terdampak pembangunan jalan tol. Mereka menilai kompensasi yang diberikan oleh pihak terkait belum sesuai dengan nilai tanah dan kerugian yang dialami.
Pak Sain menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan dinilai kurang transparan secara maksimal. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi secara adil. Nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sebanding dengan harga pasar maupun nilai historis tanah kami,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gedor Eman Sutriadi akan melakukan langkah-langkah konkret dengan cara menduduki tanah tersebut.
Gerakan depok bersatu dan kawan-kawan aktivis seluruh kota depok mendorong agar pihak tol untuk segera mungkin menyelesaikan proses pembayarannya.
“langkah-langkah yang diambil oleh kita akan menduduki bahkan kita akan menduduki bukan hanya nantinya, kita akan memasang spanduk ya tetapi kita akan memblokir tol.” Ujar Eman
Di sisi lain, pihak pengembang tol menyatakan bahwa proses ganti rugi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mengklaim telah melakukan penilaian berdasarkan appraisal independen dan memberikan kompensasi sesuai hasil penilaian tersebut.
Pemerintah daerah diminta turun tangan untuk memediasi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut. Warga berharap adanya evaluasi ulang terhadap nilai ganti rugi serta jaminan keadilan dalam proses pembebasan lahan.
Hingga saat ini, belum ada tahap kesepakatan antara kedua belah pihak.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


