UKLIK.NET – SRAGEN – Barang bukti berupa uang , sebesar Rp. 2.016.766.740,- ( Dua Milliar Enam Belas Juta Tujuhratus Enampuluhenam ribuTujuhratus Empatpuluh rupiah ) dihitung memakai mesin hitung oleh petugas BPD Jateng di Aula Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Sragen , pada Selasa 19 Januari 2021.
Uang tersebut adalah kerugian negara pada kasus korupsi di RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah ) dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen.
Kasus korupsi ini menyeret tiga terpidana selain Rahardian Wahyu dan Nanang juga bekas Direktur Utama RSUD Joko Sugeng. Oleh Pengadilan Tinggi Semarang , vonis untuk Joko Sugeng dan kawan kawan adalah 6 tahun penjara.
Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Sinyo Redy Benny Ratag menyerahkan duit koruptor tersebut kepada Bupati Sragen Kusdinar Yuni Sukowati Selasa 19 Januari 2021. Duit tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara dari terpidana kasus korupsi RSUD Sragen Rahardian Wahyu.
” Pengembalian barang bukti berupa uang ini sekaligus membantu program pemulihan ekonomi nasional. Jadi tidak hanya cuma menghukum pelaku , namun juga kita selamatkan duitnya,” tandas Kajari Benny Ratag , kepada reporter UKLIK.NET diaula Kejaksaan Negeri, Selasa(19/1).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyerahkan uang tunai senilai Rp 2.016.766.740 dari Rahardian Wahyu, terpidana kasus pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen. Rahardian Wahyu merupakan pengusaha asal Solo yang berperan sebagai penyedia barang. Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.
Sebetulnya uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan jauh sebelum vonis kepada para koruptor tersebut. Saat itu Rabu 4 Maret 2020 Tumpukan uang tunai pecahan seratus ribuan itu dipamerkan di aula kantor Kejari Sragen. Saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut nilai uang tersebut sesuai dengan hitung-hitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.
Rahardian Wahyu adalah satu diantara 3 terpidana kasus korupsi RSUD Sragen. Ketiganya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang saat mereka mengajukan banding. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 itu divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Dua orang lainnya adalah bekas Dirut RSUD Sragen Joko Sugeng dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Nanang. Kini mereka bertiga meringkuk di LP Sragen.
Acara pengembalian duit kerugian negera itu dilakukan Selasa 19 Januari 2021 dihadiri selain Bupati Kusdinar Yuni , juga Sekda Tatag Prabawanto , Kepala Inspektorat Wahyu Widayat dan Kepala BPPKAD Dwiyatno. [ Tim Jurnalis UKLIK.NET ]