• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Duit Koruptor RSUD Sragen Diambil Pemkab Sragen

Rahardian Wahyu adalah satu diantara 3 terpidana kasus korupsi RSUD Sragen. Ketiganya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang saat mereka mengajukan banding. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 itu divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

uklik.net by uklik.net
19/01/2021
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Duit Koruptor RSUD Sragen Diambil Pemkab Sragen
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 18

UKLIK.NET – SRAGEN – Barang bukti berupa uang , sebesar Rp. 2.016.766.740,- ( Dua Milliar Enam Belas Juta Tujuhratus Enampuluhenam ribuTujuhratus Empatpuluh rupiah ) dihitung memakai mesin hitung oleh petugas BPD Jateng di Aula Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Sragen , pada Selasa 19 Januari 2021.

Uang tersebut adalah kerugian negara pada kasus korupsi di RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah )  dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen.

BacaJuga

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta Dampingi Menko Pangan di Jambore Relawan Muhammadiyah ke-3 di Tawangmangu 

Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta

Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima

Kasus korupsi ini menyeret tiga terpidana selain Rahardian Wahyu dan Nanang juga bekas Direktur Utama RSUD Joko Sugeng. Oleh Pengadilan Tinggi Semarang , vonis untuk Joko Sugeng dan kawan kawan adalah 6 tahun penjara.

Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Sinyo Redy Benny Ratag menyerahkan duit koruptor tersebut kepada Bupati Sragen Kusdinar Yuni Sukowati Selasa 19 Januari 2021. Duit tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara dari terpidana kasus korupsi RSUD Sragen Rahardian Wahyu.

” Pengembalian barang bukti berupa uang ini sekaligus membantu program pemulihan ekonomi nasional. Jadi tidak hanya cuma menghukum pelaku , namun juga kita selamatkan duitnya,” tandas Kajari Benny Ratag , kepada reporter UKLIK.NET diaula Kejaksaan Negeri, Selasa(19/1).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyerahkan uang tunai senilai Rp 2.016.766.740 dari Rahardian Wahyu, terpidana kasus pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen. Rahardian Wahyu merupakan pengusaha asal Solo yang berperan sebagai penyedia barang. Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.

Sebetulnya uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan jauh sebelum vonis kepada para koruptor tersebut. Saat itu Rabu 4 Maret 2020 Tumpukan uang tunai pecahan seratus ribuan itu dipamerkan di aula kantor Kejari Sragen. Saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut nilai uang tersebut sesuai dengan hitung-hitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.

Rahardian Wahyu adalah satu diantara 3 terpidana kasus korupsi RSUD Sragen. Ketiganya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang saat mereka mengajukan banding. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 itu divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Dua orang lainnya adalah bekas Dirut RSUD Sragen Joko Sugeng dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Nanang. Kini mereka bertiga meringkuk di LP Sragen.

Acara pengembalian duit kerugian negera itu dilakukan Selasa 19 Januari 2021 dihadiri selain Bupati Kusdinar Yuni , juga Sekda Tatag Prabawanto , Kepala Inspektorat Wahyu Widayat dan Kepala BPPKAD Dwiyatno. [ Tim Jurnalis UKLIK.NET ]

Previous Post

Ketua Umum PADI HEBAT Desak Menkes Batalkan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Strategis Eselon II

Next Post

Polres Metro Depok Membagikan Masker Kepada Masyarakat

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta Dampingi Menko Pangan di Jambore Relawan Muhammadiyah ke-3 di Tawangmangu 
Seputar Jawa Tengah

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta Dampingi Menko Pangan di Jambore Relawan Muhammadiyah ke-3 di Tawangmangu 

27/06/2025
Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta
Seputar Jawa Tengah

Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta

17/06/2025
Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima
Seputar Jawa Tengah

Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima

15/06/2025
Next Post
Polres Metro Depok Membagikan Masker Kepada Masyarakat

Polres Metro Depok Membagikan Masker Kepada Masyarakat

Berharap Kehadiran Nara Sumber Tak Hanya Virtual

Berharap Kehadiran Nara Sumber Tak Hanya Virtual

PPKM Cara Depok Perangi Covid

PPKM Cara Depok Perangi Covid

PDAM Depok Lanjutkan Promo Gratis Januari-Maret 2021

PDAM Depok Lanjutkan Promo Gratis Januari-Maret 2021

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.