uklik.net – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Akun Twitter @nazaqistsha ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, pada hari Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam keterangan rilisnya dikatakan, DPP PPMK melaporkan Akun Twitter @nazaqistsha ke Menpan RI dengan surat Nomor : 002/LAP-PPMK/II/2021 perihal : Laporan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Akun Twitter @nazaqistsha-Novel Baswedan.
Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyoski didampingi Lisman Hasibuan, Sekjen PPMK dan Bambang, SH, MH, selaku Tim Kuasa Hukum PPMK mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyerahkan Surat Laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN yang dilakukan oleh Novel Baswedan sebagai Penyidik Senior atas cuitannya di Akun Twitter yang diduga telah mendiskreditkan Institusi lain. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bahwa Saudara Novel Baswedan diduga telah melanggar Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” tutur Joko Priyoski dalam rilisnya.
Joko Priyoski menjelaskan, DPP PPMK juga mendesak kepada Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara RI, untuk segera membentuk Majelis Etik serta menegakkan Pasal 15, 16, 17, 18, 19 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
DPP PPMK, masih katanya, turut berharap agar Wadah Pegawai (WP) KPK RI dibubarkan, karena itu salah satu bentuk “makar tersembunyi” dimana WP KPK tidak ada landasan konstitusi, dan perlu diketahui bahwa, di semua Lembaga Negara telah ada Wadah Internal Pengawas Pegawai yaitu Inspektorat Jenderal di masing-masing Lembaga.
“Kami menyesalkan, Direktur Penindakan KPK mengeluarkan statement “Pasang Badan” untuk Novel Baswedan. Sementara Pimpinan KPK belum mengeluarkan statement. Jangan jadikan KPK menjadi LSM dan yang menjadi pertanyaan kami adalah, maksud “Pasang Badan” dari Direktur Penindakan tersebut apakah mewakili Lembaga atau Pribadi,” imbuhnya.
Bersama ini, dia menerangkan, DPP PPMK memberikan laporan kepada Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dikarenakan, mengingat adanya statemen dari Indonesian Police Watch diduga telah terjadi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh ASN Novel Baswedan. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 01 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kami meminta kepada Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar menindaklanjuti laporan kami dan memberikan sangsi yang tegas dan terukur kepada Terlapor. Guna terselenggaranya Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Berwibawa,” tandasnya.
(JIMMY)