• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Sependapat dengan Jaksa, Vonis Perkara Shabu Seberat 242,1578 Gram di Depok Naik Jadi 18 Tahun Penjara

Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dalam pembacaan amar putusannya menyatakan tak sependapat dengan Tuntutan JPU dan barang bukti.

uklik.net by uklik.net
08/03/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tak Sependapat dengan Jaksa, Vonis Perkara Shabu Seberat 242,1578 Gram di Depok Naik Jadi 18 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 25

uklik.net – Atas nama Kuncoro Prayogo alias Uun. Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kozar Kertyasa sebagai Terdakwa dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dengan Nomor Perkara 639/Pid.Sus/PN Depok dalam penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 242,1578 gram.

Uun oleh JPU Kozar dijerat dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga

UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR

Akibat Kasus Penganiayaan Diem Ditempat, Kompolnas Buka Suara

Pemuda di Depok Aniaya Satpam Lansia, Polisi Amankan Pelaku

Sementara Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diketahui, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Meskipun demikian, JPU Kozar menuntut Uun yang ditangkap pada hari Selasa (13/10/2020) sekira pukul 22.20 wib di parkiran Alfa Midi Warung Sila Jl. R.M. Kahfi II No.33 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar satu milyar rupiah subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Kuncoro Prayogo alias Uun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kozar saat pembacaan Surat Tuntutan, Senin (22/2/2021) lalu.

Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dalam pembacaan amar putusannya menyatakan tak sependapat dengan Tuntutan JPU dan barang bukti.

Fadil menjelaskan, Terdakwa oleh Hakim dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi lima gram.

“JPU menuntut Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 112 Ayat (2). Sedangkan Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Fadil, Senin (8/3/2021).

“Atas putusan itu, JPU dan Terdakwa di dalam ruang sidang menyatakan pikir-pikir. Jadi Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberikan waktu kepada JPU dan Terdakwa selama tujuh hari,” tutur Fadil menambahkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok disebutkan, Majelis Hakim yang dipimpin Fausi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Kuncoro Prayogo Als Uun dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar satu milyar rupiah subsider tiga bulan penjara.

Menetapkan barang bukti berupa : Satu Buah Tas Selempang warna Hitam yang sedang dipakai Terdakwa yang di dalamnya berisi kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi :
1) Dua bungkus plastik klip bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis shabu yang dilapisi oleh plastik bening ;
2) Satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang dilapisi oleh plastik bening dengan berat netto total seluruhnya 242,1578 gram dan berat netto akhir seluruhnya (sisa hasil pemeriksaan laboratorium) yaitu, 241,4875 gram, dan
3) Satu unit Handphone merk Samsung warna hitam ;
Semua barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan. (Jim)

Previous Post

Kader Demokrat Sragen Cap Jempol Darah – Setia AHY, Tolak Moeldoko

Next Post

Kebersamaan Hj. Tati Nurbingah di Masyarakat, Melepaskan Ikan DiKolam Pemancingan ditengah Masyarakat

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR
Hukum & Kriminal

UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR

15/09/2025
Laporan dari 2023 Tidak Ada Kejelasan dari Kepolisian
Hukum & Kriminal

Akibat Kasus Penganiayaan Diem Ditempat, Kompolnas Buka Suara

09/09/2025
Pemuda di Depok Aniaya Satpam Lansia, Polisi Amankan Pelaku
Hukum & Kriminal

Pemuda di Depok Aniaya Satpam Lansia, Polisi Amankan Pelaku

08/09/2025
Next Post
Kebersamaan Hj. Tati Nurbingah di Masyarakat, Melepaskan Ikan DiKolam Pemancingan ditengah Masyarakat

Kebersamaan Hj. Tati Nurbingah di Masyarakat, Melepaskan Ikan DiKolam Pemancingan ditengah Masyarakat

Kolonel Kav Purwadi Sambut Baik Kunjungan Patani Dan Unwim Ke Sektor 1 Satgas Citarum

Kolonel Kav Purwadi Sambut Baik Kunjungan Patani Dan Unwim Ke Sektor 1 Satgas Citarum

Walikota Depok Olah Raga Main Tenis Meja Bersama Camat Beji Dan Lurah

Walikota Depok Olah Raga Main Tenis Meja Bersama Camat Beji Dan Lurah

Kredit Plus Cabang Depok Tegaskan Perusahaannya Sudah Laksanakan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Sesuai Peraturan OJK

Kredit Plus Cabang Depok Tegaskan Perusahaannya Sudah Laksanakan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Sesuai Peraturan OJK

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.