uklik.net – Direktorat Tindak Pidana (Dit tipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi, ini merupakan hasil ungkapan operasi gabungan bersama Bea Cukai.
Dikatakan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan bersandikan Dewa Ruci 2021, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno mengatakan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut petugas menangkap dua orang tersangka berinisial RW (41) dan MY (38).
Operasi tersebut ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Aparat melihat kapal mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” imbuh Krisno.
Penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).
“Barang bukti yang diamankan berupa 45.000 butir ekstasi,” ucap Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yitnos)