uklik.net
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Vonis Perkara Penganiayaan Hingga Tewas di Apartemen Mares Depok, Ditunda Hakim

"Latar belakang perbuatan Terdakwa dikarenakan cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu," lanjutnya.

uklik.net by uklik.net
30/03/2021
in Hukum & Kriminal
56 2
0
Vonis Perkara Penganiayaan Hingga Tewas di Apartemen Mares Depok, Ditunda Hakim
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net – Sidang perkara putusan penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga tewas di Apartement Margonda Residence (Mares V) ditunda Hakim dengan alasan, belum selesai bermusyawarah.

Nomor Perkara 630/Pid.B/2020/PN Dpk atas nama Faiq Maulana Alias Sukarli Karno sesuai agenda sidang sebelumnya pada hari Selasa (30/3/2021), seharusnya agenda sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap Terdakwa.

Akan tetapi, sidang yang baru dimulai digelar sekira pukul 17.00 wib di ruang sidang utama cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Majelis Hakim yang dipimpin DR. Divo Ardianto, ditunda, Rabu (31/3/2021), dengan agenda sidang yang sama, pembacaan putusan.

“Dikarenakan Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah, maka sidang kami tunda besok, hari Rabu, pukul 09.00 wib. Masih dalam agenda sidang yang sama, yakni pembacaan putusan,” kata Divo sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rozi Juliantono menuntut Faiq Maulana Alias Sukarli Karno berupa pidana penjara selama 20 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menyatakan, perbuatan Terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno terbukti tanpa hak dan melawan hukum bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” tutur Rozi saat pembacaan surat tuntutan, Selasa (9/3/2020) lalu.

Dalam surat tuntutan, JPU Rozi menegaskan bahwa, Terdakwa Faiq melakukan aksinya pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Lantai 21 Kamar Nomor 2119 Apartement Margonda Residence (Mares V) Jl. Margonda Raya Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

“Latar belakang perbuatan Terdakwa dikarenakan cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu,” lanjutnya.

Rozi menerangkan, palu tersebut digunakan Terdakwa untuk memukul bagian belakang kepala korban yang mengenai tungkai otak bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, setelah melakukan pemukulan, Terdakwa juga mencekik leher sehingga korban kehabisan nafas. (jim)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Buronan 11 Tahun Terpidana Korupsi Akhirnya Tertangkap Berkat Kerjasama Kejati Sulbar dan Kejari Depok
Hukum & Kriminal

Buronan 11 Tahun Terpidana Korupsi Akhirnya Tertangkap Berkat Kerjasama Kejati Sulbar dan Kejari Depok

10/04/2021
Syahganda Nainggolan Meminta Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Dalam Nota Pembelaan
Hukum & Kriminal

Syahganda Nainggolan Meminta Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Dalam Nota Pembelaan

08/04/2021
Mabes Polri di Serang Teroris Wanita
Hukum & Kriminal

Mabes Polri di Serang Teroris Wanita

01/04/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.