uklik.net – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada pengurus lingkungan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong telah didistribusikan kepada Wajib Pajak (WP) sejak pertengahan Maret 2021. Diketahui wilayah tersebut memiliki sebanyak 17.275 WP dari buku I-V.
Kasi Pemtrantib Kelurahan Sukamaju, Nurman Hakim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan kerjasama dengan RT/RW setempat, agar pendistribusian SPPT PBB 2021 sampai ke masyarakat. Sehingga, bisa segera menyelesaikan urusan pajaknya.
“Karena Sukamaju ada 178 RT. Maka untuk SPPT kami lakukan penyortiran di masing-masing RW, nantinya akan dibagikan ke RT kemudian WP,” katanya, Rabu (31/03/2021).
Dirinya menambahkan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan penarikan pajak ini kepada masyarakat di setiap acara yang digelar di Kantor Kelurahan Sukamaju. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajaknya sudah terbilang tinggi. Contohnya pada perolehan PBB di 2020 terealisasi 100 persen dengan nilai hampir Rp. 8 miliar.
Nurman mengungkapkan, untuk PBB di wilayah Kelurahan Sukamaju sesuai Buku 1 dan 2, jumlah wajib pajak sebanyak 15.963 orang, Buku 3 sebanyak 879 WP, Buku 4 sebanyak 223 WP, dan Buku 5 ada 210 WP.
“Total target perolehan PBB dari buku 1 dan 2 sebesar Rp 2.750.760.000.033, Buku 3 sebesar Rp 658.198.650, Buku 4 Rp 777.029.703, dan Buku 5 Rp 7.676.161.087,” bebernya.
Dia berharap, masyarakat dapat membayarkan nilai objek pajaknya tepat waktu sebelum jatuh tempo pada Agustus 2021, sehingga tidak WP tidak dikenakan sanksi sesuai tenggat waktu keterlambatan pelunasan. (yitnos)