Uklik.net- DEPOK – Dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi anggaran dan transparansi penggunaan uang rakyat. Namun anehnya dengan fakta bahwa di lingkungan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki anggaran satu miliar rupiah untuk kerjasama publikasi dengan media massa.
Anggaran tersebut berdasarkan laman resmi sirup LKPP melalui RUP Dinas Komunikasi dan Informatika TA 2026 digunakan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai media, mulai dari media cetak, elektronik, digital hingga media sosial sebagai bentuk penguatan transparansi dan komunikasi publik.
Pasalnya, hingga kini pihak Diskominfo Kota Depok enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk siapa saja media yang digandeng dan bagaimana mekanisme kerjanya.
Penelusuran Tim Media atau teman-teman Wartawan menunjukkan bahwa anggaran publikasi seringkali ditempatkan pada pos belanja yang sangat fleksibel.
Beberapa media yang memiliki legalitas hukum perusahaan Media jelas, telah mengirim surat tugas Liputan dan Surat Penawaran Kerjasama hingga aktif memproduksi karya jurnalistik, serta memiliki aktivitas peliputan di lapangan dilaporkan tidak lagi memperoleh kerja sama publikasi dari pemerintah kota Depok melalui Diskominfo.
Sebaliknya, muncul dugaan bahwa terdapat sejumlah media yang diduga tergabung dilingkungan Balai Baleka 2 Pemkot Depok atau yang hanya terdekat dengan Oknum Pejabat Diskominfo Depok saja sebagai penerima kerja sama publikasi. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai mekanisme seleksi media serta kriteria yang digunakan dalam menentukan pihak penerima anggaran publikasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya buka suara mengatakan, kasus klasik belanja media Pemerintah Daerah, menjadi sorotan tajam, dimungkinkan bukan saja Kominfo Depok, termasuk Kota Kabupaten lainya dari hasil pengamatan dan analisis tidak jauh berbeda.
Dikatakan Pengamat Wempy, “apakah yang dilakukan Diskominfo Depok benar secara alur ?. Bagi saya itu tidak benar kalau 3 syarat ini dilanggar. Syarat wajib Belanja Publikasi Pemda Kota Depok disebut seratus.” ujarnya kepada Wartawan, Minggu (18/04/26).
Menurut Wempy dari segi pertama transparan enggan bukan rincian : media apa saja, nilai per media, output, itu justru Langgar UU KIP 14 / 2008 Pasal 9. Yang ke 2 Akuntabel & Kompetitif, seleksi media “sudah ditentukan” media lain gak dikasih kesempatan, berati langgar Perpres 16/2018 ttg PBJT Pasal 6 : adil & terbuka, dan yang ke 3 ada KAK & Output Jelas, tidak dibuka mekanisme kerjanya, indikator kinerja publikasi, sudah Langgar asas efisiensi APBD.” ujarnya.
Jadi masih Wempy mengungkapkan, alurnya cacat kalau penunjukan media langsung tanpa seleksi terbuka, namanya penunjukan langsung tanpa alasan sah. Tidak ada pengumuman RIP di SIRUP LKPP – wajib untuk paket> Rp 200 juta. Secara tidak bisa jelasin Output: 1 miliar itu buat berapa berita , berapa advertiral, tayang dimana, dan target audiens siapa.” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (11/02/26) Pimpinan redaksi dari salah satu media online konfirmasi ke Kepala Bidang Diskominfo Kota Depok Ade Hukmawan dengan mengatakan, waalaikumsalam, surat dari pak kadis sudah dispo, tinggal kami telah, kami masih menunggu arahan kepala dinas”, ujarnya saat itu melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan upaya untuk mendapatkan jawaban mengenai surat tugas Liputan dan surat kerjasama publikasi yang sudah diserahkan sejak bulan Februari 2026, masih berupaya kami dapatkan dari instansi terkait meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi kembali.
(Tim/red)
