uklik.net — Polemik dugaan penipuan yang dilaporkan Apip Budiman terhadap RF dalam kasus kepemilikan rumah di kawasan Panorama Putra Mandiri, Jembatan Serong, Cipayung, Depok, terus bergulir dan memicu perhatian publik. Di tengah dinamika tersebut, Presiden Direktur MPM (Miftah Putra Mandiri) Group, Miftah Sunandar, menegaskan bahwa dirinya hadir dalam proses hukum semata sebagai saksi, bukan pihak terlapor.
Kehadiran Miftah Sunandar di Polres Metro Depok pada Jumat (17/4/2026) menjadi sorotan, mengingat perkara ini telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik terang terkait status kepemilikan unit rumah yang disengketakan.
Di hadapan awak media, Miftah Sunandar menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus wujud transparansi perusahaan dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi,” ujarnya dengan nada tegas,
menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Miftah Sunandar inti persoalan berangkat dari klaim pelapor yang menyatakan telah membeli satu unit rumah dengan pembayaran sebesar Rp60 juta. Namun, ia menegaskan bahwa harga resmi unit tersebut mencapai Rp560 juta, sehingga terdapat selisih pembayaran yang signifikan dan belum diselesaikan hingga saat ini.
“Dia mengaku sudah memberikan Rp60 juta. Padahal, untuk dapat menempati rumah tersebut, ada kewajiban melunasi sisa pembayaran. Itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Miftah Sunandar mengungkapkan bahwa unit rumah yang dimaksud telah ditempati oleh pelapor selama kurang lebih tiga tahun tanpa kejelasan pelunasan. Kondisi ini dinilai merugikan pihak perusahaan, baik secara finansial maupun administratif.
“Selama tiga tahun rumah itu dikuasai tanpa pelunasan. Ini yang menjadi persoalan utama,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam setiap transaksi properti, aspek legalitas menjadi hal mendasar yang tidak bisa diabaikan. Kepemilikan yang sah, kata dia, harus didukung oleh dokumen resmi seperti sertifikat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta berita acara serah terima.
“Kalau memang ada transaksi pembelian, harus ada bukti sah sertifikat, PPJB, dan berita acara serah terima. Itu yang membuat kepemilikan menjadi legal. Namun hingga kini, tidak ada dokumen tersebut yang bisa ditunjukkan,” tegasnya.
Merespons situasi ini, MPM Group menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Perusahaan bahkan berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah.
“Dengan berat hati, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut reputasi perusahaan,” kata Miftah Sunandar
Di sisi lain, perusahaan juga telah meminta pendampingan aparat kepolisian untuk melakukan pengosongan terhadap rumah yang masih ditempati pelapor. Langkah ini disebut sebagai upaya penegakan hak atas aset perusahaan.
“Kami bukan arogan, kami hanya menjalankan aturan. Justru kami yang dirugikan karena rumah itu ditempati tanpa dasar yang jelas selama tiga tahun,” ujarnya.
Miftah Sunandar menambahkan, upaya penyelesaian secara persuasif sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Pada Desember 2025, pihak perusahaan telah mengirimkan surat kepada sejumlah konsumen, termasuk pelapor, agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Jika ada itikad baik, tentu bisa dibicarakan. Tapi karena tidak ada respons yang kooperatif, kami terpaksa mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Terkait klaim pembayaran Rp60 juta, Miftah kembali menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan secara konkret melalui dokumen resmi, baik berupa bukti transfer maupun kwitansi yang sah.
“Kalau memang ada pembayaran, harus bisa dibuktikan dengan jelas ditransfer ke siapa dan ada bukti resmi. Prinsipnya sederhana, jika sah akan kami akui. Namun sampai saat ini, bukti itu belum ada,” pungkasnya.*
