• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Syahganda Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Siarkan Kabar Kebohongan

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," tandasnya.

uklik.net by uklik.net
01/04/2021
in Hukum & Kriminal, Seputar Depok
Reading Time: 1 min read
A A
0
Syahganda Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Siarkan Kabar Kebohongan
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 16

uklik.net- Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara selama enam tahun. Terdakwa disebut Jaksa telah terbukti bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Dalam Dakwaan Jaksa sebelumnya, Syahganda dijerat dengan pasal berlapis. Kesatu, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Ketiga, Pasal 15  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media Demi Transparansi Publik

Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

Kompol Dr Jupriyono SH MM CPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Dalam Surat Tuntutan, JPU Syahnan Tanjung menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh, serikat buruh, mahasiswa serta terlibatnya anak-anak SMA hingga SMK dan masyarakat dengan melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan yang terjadi di Jakarta.

“Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menciptakan keonaran dalam postingan dan kicauannya dalam akun Twitter @syahganda,” kata JPU Syahnan saat pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama Cakra PN Depok, Kamis (1/4/2021).

Menurut JPU, postingan Syahganda yang terakhir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan. Karena, Syahganda di dalam postingan tersebut menyatakan, akan ikut aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

JPU dalam pertimbangannya beranggapan, postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran, dilakukan sebanyak lima kali secara berkala. Mulai tanggal 12 September hingga yang terakhir 10 Oktober 2020.

“Menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran,” tutur JPU Syahnan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” tandasnya. (jim)

Previous Post

KLB Demokrat Ditolak Kyai & Santri Ponpes Anna’im Ajisoko Sragen Gelar Doa Syukur

Next Post

Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Puteri Wapres Ajak Kader Demokrat Kembali Layani Rakya

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media Demi Transparansi Publik
Seputar Depok

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media Demi Transparansi Publik

06/01/2026
Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya
Hukum & Kriminal

Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

05/01/2026
Kompol Dr Jupriyono SH MM CPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas
Seputar Depok

Kompol Dr Jupriyono SH MM CPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas

02/01/2026
Next Post
Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Puteri Wapres Ajak Kader Demokrat Kembali Layani Rakya

Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Puteri Wapres Ajak Kader Demokrat Kembali Layani Rakya

Sekolah Sudah Bisa Tatap Muka Mulai Juli di Depok

Sekolah Sudah Bisa Tatap Muka Mulai Juli di Depok

Pramuka Beri Manfaat dan Kontribusi Luar Biasa bagi Perkembangan Remaja

Pramuka Beri Manfaat dan Kontribusi Luar Biasa bagi Perkembangan Remaja

HUT Ke-44 Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Prioritaskan K3 Pelanggan

HUT Ke-44 Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Prioritaskan K3 Pelanggan

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.